Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) sempat hilang hingga akhirnya ditemukan menjadi korban mutilasi. Polisi pun meringkus Waliyin (29) dan Ridduan (38) sebagai pelaku mutilasi, sedangkan motifnya sendiri dikaitkan dengan aktivitas tidak wajar hingga LGBT.
Kasus mutilasi Redho bermula dari penemuan potongan tubuh yang berceceran di daerah Turi, Sleman pada hari Rabu (12/7/2023) malam. Di mana potongan tubuh itu berceceran di sungai.
"Di sungai. TKP tepat di atas jembatan bawahnya sungai terus di sampingnya ada semak-semak di situ. Jadi yang awal kita temukan di dalam dasar sungai terus ada beberapa potongan tubuh kita temukan di semak-semak di atasnya," kata Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi, Rabu (12/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi menyebut kemungkinan besar organ tubuh itu berasal dari korban mutilasi. Namun, polisi belum mengantongi identitas korban.
"Kemungkinan besar ini korban mutilasi tapi kita hanya menemukan potongan tubuh yang bagian-bagian kecilnya saja khususnya tangan dan kaki. Kita belum menemukan bagian-bagian yang besar," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah saat ditemui wartawan, Jumat (14/7/2023).
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi pun akhirnya mengungkap identitas korban mutilasi yang potongan tubuhnya dibuang berceceran di Turi, Sleman. Dia menyebut korban berjenis kelamin laki-laki berinisial R dan berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
"Tim menemukan identitas korban. Identitas korban tersebut atas nama inisial R. Yang bersangkutan adalah mahasiswa yang berkuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta," kata Endriadi, Sabtu (15/7/2023).
Inisial Korban Identik Laporan Orang Hilang di Bantul
Inisial itu ternyata memiliki kesamaan dengan masuknya laporan orang hilang di Bantul. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengonfirmasi kabar hilangnya mahasiswa UMY atas nama Redho Tri Agustian (20). Dia mengatakan laporan orang hilang masuk ke Polsek Kasihan.
"Benar, ada pengaduan terkait orang hilang yang masuk ke Polsek Kasihan pada hari Kamis (13/7/2023). Yang hilang atas nama Redho Tri Agustian (20), mahasiswa UMY yang ngekos di Tamantirto, Kasihan, Bantul," kata Jeffry kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Diketahui, Redho merupakan warga Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Kabar hilangnya Redho Tri Agustian (Tomy) juga sempat ramai di media sosial.
Dalam laporan tersebut, mahasiswa UMY bernama Redho Tri Agustian tidak bisa dihubungi sejak Selasa (11/7) oleh keluarganya. Sedangkan menurut keterangan teman kosnya, Redho sempat keluar membeli makan pada Selasa (11/7) dini hari.
"Berdasarkan keterangan, pada saat itu yang bersangkutan memesan nasi dan lauk lalu dibungkus dan buru-buru pergi. Tapi saksi tidak tahu yang bersangkutan pergi ke arah mana," ujarnya.
Saksi lain, yaitu teman kuliahnya menyebut sempat melihat CCTV kosan Redho. Dia mengatakan Redho keluar mengenakan sweatshirt hijau dan celana pendek hitam.
Dihubungi terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY Faris Al-Fadhat membenarkan kabar hilangnya salah satu mahasiswanya itu.
"Kami masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. Kemarin polisi sudah melakukan cek TKP ke kos serta bertemu pihak kampus, khususnya program studi Hukum," kata Faris kepada detikJateng, Sabtu (15/7).
Sementara itu, pihak keluarga dari Redho, mahasiswa UMY yang hilang, mengaku sudah siap dengan hasil tes DNA korban mutilasi di Sleman. "Kita masih menunggu hasil (tes DNA) dari kepolisian Jogja," kata Majid, salah seorang kerabat Redho ditemui di Pangkalpinang, Minggu (16/7).
Terkait kasus mahasiswa UMY hilang yang diduga identik dengan ciri-ciri korban mutilasi Sleman, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY Faris Al-Fadhat mengaku telah berkoordinasi dengan Polda DIY dan keluarga Redho. Menurutnya, Polda DIY akan menyampaikan hasil forensiknya.
"Kita sudah koordinasi, hanya nanti dari Kapolda akan menyampaikan hasil forensiknya dulu, jadi kita belum disampaikan secara resmi hasilnya. Karena itu, kita tidak bisa mendahului polisi," kata Faris kepada detikJateng, Senin (17/7).
![]() |
2 Pelaku Mutilasi Ditangkap, Salah Satunya Warga Jakarta
Polisi telah berhasil menangkap pelaku mutilasi di Sleman, Yogyakarta. Keduanya ditangkap pada Sabtu (15/7/2023) malam di wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).
"Dugaan pelaku sudah diamankan ya," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi kepada wartawan, Minggu (16/7/2023).
Endriadi mengatakan 2 orang pelaku mutilasi di Sleman, yakni berinisial W dan RD. "Yang diamankan 2 orang. W dan RD," katanya.
Lebih lanjut, Endriadi mengungkap identitas kedua pelaku. Untuk pelaku W merupakan warga ber-KTP Magelang, sementara pelaku RD merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta.
"Terduga pelaku W ini KTP warga Magelang, kemudian RD KTP-nya warga DKI Jakarta," lanjutnya.
Selanjutnya, Polda DIY mengungkap temuan baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa berinisial R. Berdasar hasil tes sidik jari yang dilakukan terhadap potongan tangan yang ditemukan di Sungai Bedog, Turi, Sleman, hasilnya 99 persen identik dengan sidik jari Redho Tri Agustian, mahasiswa UMY yang dilaporkan hilang.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan, tes uji sidik jari dilakukan dengan membandingkan temuan potongan tangan di Turi. Kemudian polisi membandingkan dengan laporan orang hilang di Polsek Kasihan, Bantul. Diketahui, laporan orang hilang di Polsek Kasihan itu adalah Redho Tri Agustian mahasiswa UMY.
"Pertama, kami dari penyidik Ditreskrimum Polda DIY melakukan kepastian tentang menentukan siapa korban. Jadi langkah yang kami lakukan yaitu melibatkan pemeriksaan Inafis di mana hasilnya kami membandingkan persamaan sidik jari yang ditemukan di TKP dengan temuan orang hilang (Redho), dan nilai identiknya 99 persen," kata Endriadi saat rilis kasus, Selasa (18/7).
Selain itu, Endriadi mengungkapkan, W dan RD mengaku sudah mengenal R di media sosial. Mereka tergabung dalam suatu grup yang sayangnya tidak dijabarkan oleh polisi.
"Jadi, pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3-4 bulan (kenal). Ketemu pertama," jelas Endriadi.
W yang merupakan warga Magelang kemudian mengajak RD untuk bertemu di Jogja, sekalian bertemu dengan R yang kebetulan memang berkuliah di Jogja. Mereka bertiga janji bertemu di kos W.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diduga ketiganya melakukan aktivitas tidak wajar di kos tersebut. Nahas, aktivitas yang ditengarai mengandung unsur kekerasan tersebut menyebabkan korban R tewas. Perkiraan waktu kematian antara Selasa (11/7) dini hari hingga pagi.
"Kemudian mereka berkumpul dan melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan ataupun aktivitas kekerasan berlebihan. Kemudian dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," ungkap Endriadi.
Setelah korban tak bernyawa, kedua pelaku pun panik. Atas dasar panik itulah, mereka memutilasi korban. Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian, antara lain kepala, tangan, dan kaki.
"Melihat korban meninggal dunia, para pelaku panik lalu melakukan mutilasi. Potongan tubuh dibungkus," papar Endriadi.
Setelah membungkus bagian-bagian tubuh korban, pelaku beristirahat sambil menyusun rencana untuk membuang potongan-potongan tubuh itu di tempat terpisah. Sebagai orang yang lebih mengenal medan di Jogja, W melakukan survei lokasi untuk membuang bagian tubuh korban.
"Bagian tubuh dimasukkan ke dalam plastik, lalu mereka sempat istirahat. Kemudian salah satu pelaku yang memang berdomisili di Jogja (W) mencari tempat, menyurvei tempat di mana mereka membuang (tubuh korban)," lanjutnya.
Oleh polisi keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan terancam hukuman mati.
Beberapa waktu kemudian, UMY mengungkap bahwa mahasiswa Fakultas Hukum itu tengah melakukan penelitian yang cukup berisiko. Mereka juga menjawab terkait kabar miring yang muncul terkait almarhum.
Kabar mengenai penelitian yang dilakukan Redho bisa dibaca di halaman berikut:
Penelitian soal Kelompok LGBT
Wakil Rektor V Bidang Kerja Sama dan Internasional UMY Prof Achmad Nurmandi menjelaskan, Redho Tri Agustian tengah melakukan penelitian sebelum tewas. Penelitian itu terkait kelompok LBGT dan kelompok tak biasa di Jogja.
"(Judul penelitian) Ya kelompok-kelompok unik di Jogja itu. Kelompok-kelompok LGBT, kelompok radikal," ucapnya, Kamis (27/7/2023).
![]() |
Penelitian itu, lanjut Nurmandi, diketahui sudah berjalan selama beberapa bulan. Namun, ia juga tak mengetahui persis sampai mana proses penelitian secara pasti. Ia hanya memperkirakan bahwa Redho sudah mendapatkan sejumlah responden atau informan dengan cara masuk ke komunitas terkait.
"Yang kita tahu itu kan sudah 3 bulan dia meneliti itu. Cuma kan masuk kelompok itu susah," terang Nurmandi.
Sementara itu, Rektor UMY belum yakin soal Redho melakukan penelitian terkait LGBT. Sebab, pihaknya belum menemukan dokumen tentang penelitian itu.
"Dia memang banyak penelitian. Kemarin dia juga mendapatkan hibah penelitian dari lembaga kemahasiswaan," kata Rektor UMY, Gunawan kepada wartawan di Kampus UMY, Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (9/8/2023).
Gunawan mengatakan, dugaan bahwa Redho sedang melakukan penelitian mengenai LGBT itu hanya bersumber dari cerita dari mahasiswa lain yang pernah diajak berdiskusi oleh Redho.
"Topik LGBT masih belum kita temukan karena itu hanya dari diskusi dengan teman-temannya," ujar Gunawan.
Sedangkan dari kampung halaman Redho di Pangkalpinang, keluarga membantah tegas soal isu miring tersebut. Mereka pun berharap tidak ada lagi spekulasi semacam itu terhadap korban yang sudah meninggal.
"Nggak ada itu (masuk kelompok tak wajar). Itu hanya untuk meringankan pelaku saja. Kalau kita nggak percaya, karena kita tahu ponakan kita, anak itu seperti apa," ungkap Majid, paman Redho saat itu.
Ridduan dan Waliyan Jalani Sidang Perdana
Seiring berjalannya waktu, kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian memasuki babak baru. Dua terdakwa, yaitu Waliyin dan Ridduan menjalani sidang perdana Rabu (22/11).
"(Sidang perdana) Rabu besok," kata Humas PN Sleman, Cahyono, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11).
Cahyono bilang, dalam persidangan besok itu kedua terdakwa akan dihadirkan secara langsung. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Cahyono serta hakim anggota masing Edy Antonno dan Hernawan.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah didampingi Evita C Pranatasari yang membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan terungkap peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/7/2023) pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ridduan mendapatkan chat dari akun grup Facebook. Dia kemudian menghubungi Waliyin yang juga satu grup.
Kemudian pada Senin (10/7/2023) pagi Ridduan datang ke Jogja dengan naik kereta api. Dia dijemput Waliyin dan langsung menuju kos Waliyin di Krapyak.
Senin (10/7/2023) pukul 23.00 WIB, Waliyin menjemput korban Redho yang tinggal di kos Bantul. Setelah mengantarkan korban, Waliyin kemudian pergi meninggalkan keduanya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ridduan kemudian menghubungi Waliyin. Bermotif penyimpangan atau disorientasi, keduanya kemudian sepakat membunuh korban di kamar mandi.
Setelah itu jenazah Redho dimutilasi berbekal pisau yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa tempat.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
Sedangkan pihak keluarga pun meminta polisi agar menghukum pelaku dengan hukuman mati.
"Kita mau pelaku dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati. Karena itu (pembunuhan) berencana. Sudah nggak wajar, itu bukan sadis lagi, itu bukan kejam lagi," tegas paman Redho, Majid.

Koleksi Pilihan
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjogja
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar