Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang perdana hari ini. Agenda sidang yakni mendengar dakwaan jaksa.
Dua terdakwa yaitu Waliyin (29) dan Ridduan (38) dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023).
Pantauan detikJogja, kedua terdakwa mengenakan pakaian putih dan celana hitam dengan rompi tahanan. Terdakwa Ridduan menggunakan peci warna hitam dan berkacamata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan itu majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cahyono dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah didampingi Evita C Pranatasari yang membacakan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan terungkap peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/7) pukul 22.00 WIB. Saat itu, Ridduan mendapatkan chat dari akun grup Facebook BDSM. Dia kemudian menghubungi Waliyin yang juga satu grup.
Kemudian pada Senin (10/7) pagi Ridduan datang ke Jogja dengan naik kereta api. Dia dijemput Waliyin dan langsung menuju kos Waliyin di Krapyak.
Senin (10/7) pukul 23.00 WIB, Waliyin menjemput korban Redho yang tinggal di kos Bantul. Setelah mengantarkan korban, Waliyin kemudian pergi meninggalkan keduanya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Ridduankemudian menghubungi Waliyin. Bermotif penyimpangan atau disorientasi, keduanya kemudian sepakat membunuh korban di kamar mandi.
Setelah itu jenazah Redho dimutilasi berbekal pisau yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke beberapa tempat.
"Perbuatan-perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 subsider Pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lebih subsider perbuatan para terdakwa diancam dalam pidana 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.
Terkait dakwaan itu, majelis hakim yang diketuai Cahyono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Namun, melalui penasihat hukum terdakwa, Sri Karyani, tidak akan mengajukan eksepsi.
"Kami sudah berkoordinasi para terdakwa. Identitas sudah benar dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semuanya. Jadi untuk tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata Yani.
Ketua Hakim Cahyono melanjutkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (30/11) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan lain tubuh korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Keduanya setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu