Setiap umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan pada waktunya karena suatu halangan, diwajibkan untuk menggantinya di waktu yang lain yang dikenal dengan sebutan puasa qadha Ramadan.
Dikutip dari buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karangan Thâriq Muhammad Suwaidân, orang yang membatalkan puasa secara sengaja, atau karena sebab-sebab lainnya yang mewajibkan qadha, maka jumlah hari qadha disamakan dengan jumlah hari batalnya puasa tersebut. Misalnya, jika seseorang membatalkan puasa selama 3 hari, maka dia diwajibkan untuk mengqadha puasa sebanyak 3 hari juga.
Puasa qadha Ramadan memiliki ketentuan tertentu, di antaranya adalah niat yang harus dilakukan dengan benar. Salah satu hal yang sering dipertanyakan adalah niat puasa qadha Ramadan di hari Kamis, dan bagaimana hukumnya jika seseorang memilih untuk mengganti puasa pada hari tersebut, apakah bisa digabung dengan puasa sunnah hari Kamis? Bagaimana pula bacaan niatnya? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Hari Kamis dan Senin
Dalam hal niat puasa qadha Ramadan, sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara niat puasa Ramadan biasa dengan niat puasa qadha Ramadan. Perbedaannya terletak pada lafal niat yang diucapkan, sedangkan waktu pelaksanaan niatnya sama, yaitu antara waktu maghrib sampai sebelum subuh.
Berikut adalah bacaan niat puasa qadha Ramadan di hari Kamis dan Senin yang umumnya digunakan seperti yang tertulis dalam buku Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa tulisan Nur Solikhin.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.
Latinnya: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Hukum Melakukan Puasa Qadha Ramadan di Hari Kamis dan Senin
Bagi sebagian orang, memilih hari Kamis sebagai hari untuk berpuasa qadha Ramadan mungkin dianggap lebih istimewa.
Namun, benarkah ada keistimewaan khusus jika melaksanakan puasa qadha Ramadan di hari tersebut? Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan niat puasa sunnah lainnya seperti puasa Syawwal atau puasa Senin-Kamis?
Mengutip dari buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Makmur Dongoran, para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai masalah ini. Tidak ada nash yang jelas dalam Al-Qur'an atau hadits yang mengatur secara spesifik masalah ini, sehingga para ulama pun mengeluarkan pendapat berdasarkan ijtihad mereka. Berikut adalah dua pandangan utama mengenai hal ini:
1. Boleh Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah
Sebagian ulama termasuk di antaranya beberapa ulama dari mazhab Syafi'i dan Lembaga Fatwa Mesir, berpendapat bahwa menggabungkan niat puasa qadha Ramadan di hari Kamis atau Senin dengan niat puasa sunnah diperbolehkan.
Imam as-Suyūtī dalam bukunya Al-Asybah wa An-Nadzāir menyatakan bahwa "Kalau seseorang mengqadha puasa, atau puasa nazar, atau kaffarah, kemudian ia meniatkan bersama puasa Arafah, maka puasanya sah dan mendapatkan dua pahala (yakni pahala wajib dan sunnah)."
Imam Ar-Ramlī as-Syafi'i dalam Nihāyatul Muhtāj juga berpendapat bahwa apabila seseorang melakukan qadha puasa di bulan Syawwal atau qadha di hari Asyura, ia tetap mendapatkan pahala puasa sunnahnya.
Namun, meskipun ini diperbolehkan, para ulama ini tetap menyarankan untuk memisahkan antara puasa wajib dengan puasa sunnah agar lebih baik.
2. Tidak Boleh Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Sunnah
Di sisi lain ada pendapat yang berlawanan yang dianut oleh Syaikh bin Bāz, Syaikh Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Syaikh Dr. Muhammad bin Hassan. Mereka berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah, termasuk puasa qadha Ramadan di hari Kamis dan Senin.
Jika niat puasa qadha Ramadan digabungkan dengan niat puasa sunnah, maka yang berlaku adalah niat puasa qadha Ramadan saja, sedangkan niat puasa sunnah menjadi batal.
Mereka berdasar pada kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa "Sesungguhnya niat apabila digabungkan, maka yang besar akan mengalahkan yang kecil."
Dengan demikian, meskipun seseorang berniat untuk menggabungkan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah, yang sah dan diterima adalah puasa qadhanya, sementara puasa sunnah tidak dihitung.
(inf/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026