Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin, Bolehkah Dilakukan Siang?

Niat Puasa Qadha Ramadhan di Hari Senin, Bolehkah Dilakukan Siang?

Amelia Ghany Safitri - detikHikmah
Senin, 02 Des 2024 12:31 WIB
close up image .
Ilustrasi puasa qadha Ramadhan. Foto: Getty Images/iStockphoto/hayatikayhan
Jakarta -

Menqadha puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi seorang muslim yang mendapatkan keringanan meninggalkan puasa karena uzur. Orang yang sakit, sedang dalam perjalanan, atau perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa, namun mereka harus mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Adapun dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, "Ketika kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, kami diperintahkan mengqadha puasa, tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat."

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan qadha puasa Ramadhan, harus memperhatikan dan memahami ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana puasa wajib yang ditinggalkan, agar puasa yang digantikan dianggap sah dan diterima Allah SWT.

Seorang muslim harus menahan makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya. Perkara yang tidak kalah penting dalam hal ini adalah terkait niat, karena niat qadha Ramadhan berbeda dengan niat puasa wajib umumnya. Untuk memahami bagaimana niat qadha Ramadhan yang benar, simak penjelasannya berikut ini.

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan

Berikut adalah bacaan niat qadha Ramadhan yang dikutip dari buku Koleksi Doa & Dzikir Sepanjang Masa yang disusun oleh Ustadz Ali Amrin al-Qurawy.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat mengganti puasa Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala."

Waktu Qadha Puasa Ramadhan

Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Syauqina dan Abu Aulia Rahma, mengqadha puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan dengan segera atau terburu-buru. Mengqadha puasa Ramadhan memang diwajibkan, namun Allah SWT memberikan kelapangan waktu sesuai dengan kondisi seseorang.

Dalam sebuah riwayat yang shahih, Aisyah mengatakan bahwa dia pernah mengqadha puasa Ramadhan yang pernah ditinggalkannya di bulan Sya'ban dan tidak mengqadhanya dengan segera, walaupun dia bisa melakukannya.

Pada dasarnya, mengqadha puasa sama seperti melaksanakan ibadah wajib secara langsung dan tepat pada waktunya. Artinya, seorang muslim yang meninggalkan puasa selama beberapa hari sebaiknya mengganti puasa tersebut sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa ada tambahan hari lain. Perbedaannya, qadha puasa tidak perlu dilakukan segera, namun harus dilakukan dalam waktu yang memungkinkan.

Mengqadha puasa juga boleh dilakukan setiap hari secara berturut-turut maupun dalam hari yang terpisah. Termasuk pada hari Senin. Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

"Jika mau, dia boleh melakukannya secara terpisah. Dan jika mau, dia boleh melakukannya secara berurutan."

Kemudian, jika seseorang tidak mampu berpuasa, maka orang lain tidak diperbolehkan untuk menggantikan puasa tersebut selama orang yang bersangkutan masih hidup. Namun, apabila orang tersebut sudah meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa yang belum dilaksanakan, meskipun sebelum wafat dia sebenarnya mampu berpuasa, keluarganya tidak diperbolehkan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan.

Sebagai gantinya, keluarganya diwajibkan untuk memberikan satu mud makanan sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, dan pemberian ini harus dilakukan secara berturut-turut setiap harinya.

Namun, jika ada orang lain yang bersedia menggantikan puasa tersebut, hal itu tetap dianggap sah asalkan mendapat persetujuan dari keluarga yang bersangkutan. Jika tidak ada persetujuan, penggantian puasa tersebut dianggap tidak sah. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, dan Muslim dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Siapa yang meninggal dunia sedangkan dia masih mempunyai kewajiban puasa, hendaknya wali (keluarga)nya menggantikan puasanya." (HR Bukhari). Bazzar menambahkan dengan redaksi, "Jika dia mau."

Hukum Niat Puasa Qadha Ramadhan Siang Hari

Mayoritas ulama berpendapat tidak boleh mengakhirkan puasa qadha Ramadan dan tidak sah puasanya kecuali dengan niat sejak malam hari. Pendapat ini juga berlaku bagi puasa kaffarah sebagaimana dijelaskan dalam Maqaashidul Mukallafin: An-Niyyat fil Ibadaat karya Umar Sulaiman al-Asyqar yang diterjemahkan Faisal Saleh.

Terkait hal ini, Imam an-Nawawi berkata, "Kami tidak mengetahui seorang pun yang menentang dalam hal tersebut."




(kri/kri)

Hide Ads