Niat Puasa Arafah dan Qadha Ramadhan, Apakah Boleh Sekaligus Puasa Kamis?

Niat Puasa Arafah dan Qadha Ramadhan, Apakah Boleh Sekaligus Puasa Kamis?

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 04 Jun 2025 12:08 WIB
Ilustrasi berniat puasa.
Ilustrasi puasa. Foto: Freepik/Freepik
Solo -

Menjelang hari Arafah mungkin tidak sedikit kaum muslim yang berniat untuk turut serta menunaikan ibadah puasa qadha Ramadhan. Tidak hanya itu saja, puasa Arafah di tahun ini yang jatuh tepat di hari Kamis juga membuat tidak sedikit orang justru dibuat penasaran dengan niat puasa Kamis. Lantas, bagaimana hukum bacaan niat puasa Arafah digabung dengan puasa qadha Ramadhan maupun puasa sunnah Kamis?

Dikutip dari buku '12 Bulan Mulia - Amalan Sepanjang Tahun' oleh By Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny, bahwa hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Dzulhijjah. Pada tanggal tersebut jemaah yang menunaikan ibadah haji akan melakukan wukuf di Arafah. Kemudian bagi kaum muslim yang belum berkesempatan untuk menunaikan ibadah haji dapat mengerjakan puasa sunnah Arafah.

Terkait dengan anjuran untuk memperbanyak amalan di hari Arafah terdapat sebuah riwayat hadits yang menerangkannya. Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa Rasulullah SAW menyampaikan sabda:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiada hari ketika dibebaskannya ahli neraka dengan begitu banyak daripada hari Arafah, karena sesungguhnya Allah menghampiri para malaikat kemudian membangga-banggakan di hadapan mereka dan berfirman, 'Apakah yang dikehendaki mereka itu?'." (HR. Muslim, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Untuk diketahui, hari Arafah di tahun 1446 H/2025 M kali ini bertepatan dengan hari Kamis. Apabila merujuk pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, dapat diketahui bahwa tanggal 9 Dzulhijjah 1446 Hijriah berlangsung pada hari Kamis, 5 Juni 2025. Artinya, kaum muslim dapat mengerjakan puasa Arafah di hari Kamis, 5 Juni 2025 tersebut.

ADVERTISEMENT

Meskipun pengerjaan puasa Arafah di tahun ini sudah dapat diketahui tanggalnya, tapi mungkin tidak sedikit orang yang dibuat penasaran terkait dengan hukum mengerjakannya bersamaan dengan puasa yang lain. Termasuk puasa sunnah Kamis dan puasa qadha Ramadhan. Sebagai referensi bagi kaum muslim yang hendak mengerjakan puasa tersebut, berikut ulasan informasinya yang menarik untuk diketahui.

Bolehkah Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadhan dan Puasa Kamis?

Terkait dengan meniatkan puasa sunnah yang digabung dengan puasa lainnya, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian kalangan ulama meyakini penggabungan niat dalam satu perkara diperbolehkan, tapi tidak sedikit yang menganggapnya tidak sah untuk dilakukan.

Diungkap dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' karya AR Shohibul Ulum, bahwa Imam al-Kurdi memberikan pandangan bahwa menggabungkan niat puasa sunnah dengan sunnah diperbolehkan. Tidak hanya itu saja, kaum muslim yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dari kedua puasa tersebut. Contoh puasa yang dimaksudkan misalnya puasa Arafah yang digabungkan niatnya dengan puasa Senin atau Kamis.

Sementara itu, pendapat lainnya berasal dari Imam al-Barizi yang menyatakan puasa sunnah yang diniatkan dengan puasa wajib, sebut saja qadha Ramadhan, meski tanpa meniatkan puasa sunnah tersebut akan tetap mendapatkan pahala keduanya. Namun demikian, pendapat dari Abu Makhromah justru menyebutkan puasa sunnah yang diniatkan bersama qadha Ramadhan tidak mendapatkan pahala keduanya dan dianggap tidak sah.

Lebih lanjut, Dr Makmur Dongoran, Lc, MSI, dalam bukunya 'Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik)' memberikan penjelasan tentang hukum menggabungkan puasa di kalangan para ulama. Berdasarkan pendapat dari sebagian ulama Syafi'iyah, bahwa seseorang yang mengqadha puasa yang diniatkan bersamaan dengan puasa Arafah, maka puasanya dianggap sah dan mendapatkan dua pahala.

Lain halnya dengan seseorang yang mengqadha puasa di awal bulan Syawal atau di hari Asyura, maka dapat mendapatkan puasa sunnahnya saja. Meskipun begitu pendapat dari ulama ini menganjurkan agar seseorang memisahkan puasa wajib dan puasa sunnah mereka.

Hal yang berbeda justru dipegang oleh sejumlah ulama lainnya. Sebut saja Syakih Dr Abdurrahman Ali Al-Askar, Syaikh bin Baz, hingga Syaikh Dr Muhammad bin Hassan yang meyakini penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah adalah hal yang tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan penggabungan kedua niat tersebut justru menggugurkan niat puasa sunnahnya. Meskipun begitu, niat puasa qadha tetap dianggap sah.

Senada dengan apa yang disampaikan dalam buku 'M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang patut Anda Ketahui' karya M Quraish Shihab, bahwa penggabungan niat puasa qadha dan puasa sunnah boleh dilakukan. Misalnya saja dengan menggabungkan niat puasa qadha dan Syawal. Namun demikian, Allah SWT menilai niat yang lebih dominan. Dalam hal ini adalah niat paling dominan yang ditanamkan di hati siapa saja yang mengerjakannya.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa menggabungkan niat puasa sunnah bersama dengan puasa sunnah diperkenankan dan dianggap sah. Namun, untuk penggabungan niat puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah lainnya ada perbedaan di kalangan ulama. Oleh sebab itu, kaum muslim dapat mengerjakan dan meniatkan puasa Arafah nantinya dengan keyakinan masing-masing. Wallahu a'lam bishawab.

Niat Puasa Arafah

Mengingat adanya perbedaan pandangan terkait dengan penggabungan puasa Arafah bersamaan dengan puasa qadha Ramadhan maupun puasa sunnah di hari Kamis, maka kaum muslim dapat berpegang pada niat yang paling dominan dan didasarkan pada keyakinan di dalam hatinya. Hal inilah yang membuat mereka perlu untuk memahami setiap bacaan niat puasa, termasuk puasa Arafah.

Terkait dengan puasa Arafah memiliki perbedaan bacaan dengan puasa qadha Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya. Dijelaskan dalam buku 'Siapa Berpuasa Dimudahkan Urusannya' karya Khalifa Zain Nasrullah, berikut bacaan niat puasa Arafah:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma 'arafata sunnatan lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku berniat puasa Arafah, sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Setelah mengerti bacaan niat puasa Arafah, terdapat niat puasa qadha Ramadhan yang tak kalah penting untuk dipahami secara baik-baik oleh setiap muslim. Dijelaskan dalam buku 'Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa' karya Nur Solikhin, bahwa pengerjaan puasa qadha Ramadhan boleh dikerjakan dengan tidak segera. Artinya, kaum muslim dapat sewaktu-waktu mengerjakannya, asalkan masih dalam batasan waktu sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Terkait dengan diperbolehkannya mengerjakan puasa qadha Ramadhan tidak segera didasarkan salah satunya pada riwayat dari Aisyah r.a. Diriwayatkan bahwa:

"Saya mempunyai kewajiban bulan Ramadhan yang tidak bisa saya mengqadhanya, kecuali di bulan Syaban." (HR. Bukhari dan Muslim)

Bacaan niat puasa apa pun itu, baik qadha Ramadhan maupun puasa sunnah lainnya bisa dibaca antara waktu Maghrib sampai sebelum Subuh tiba. Adapun bacaan niat puasa qadha Ramadhan adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitu shauma ghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Kamis

Kemudian ada niat tersendiri yang perlu dibaca bagi kaum muslim yang menetapkan niat bagi dirinya untuk mengerjakan puasa sunnah di hari Kamis. Untuk diketahui, bacaan niat puasa Kamis memiliki perbedaan dengan niat puasa hari Senin. Ustadz Rusdianto, SPdI dalam bukunya 'Kitab Terlengkap Bersuci, Shalat, Puasa, Shalawat, Surat-Surat Pendek, Hadits Qudsi dan Hadits Arba'in Pilihan, serta Dzikir & Doa' menjelaskan tentang niat puasa Kamis. Adapun bacaannya adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى.

Nawaitu shauma yaumal khamiisi sunnatan lilaahi ta'aalaa.

Artinya: "Sengaja saya berpuasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta'ala."

Demikian tadi rangkuman mengenai niat puasa Arafah, qadha Ramadhan, dan Kamis lengkap dengan hukum penggabungan puasa-puasa tersebut. Semoga informasi tadi dapat menjawab rasa penasaran detikers, ya.




(par/afn)


Hide Ads