Di kalangan umat Muslim, pertanyaan tentang niat puasa qadha Ramadan sering muncul, terutama bagi mereka yang menjalankannya di hari Senin dan Kamis. Banyak yang ingin tahu bagaimana bacaan niat yang benar untuk mengganti puasa Ramadan yang tertinggal.
Puasa qadha ini wajib dilaksanakan sebelum datang bulan Ramadan berikutnya, dan dapat dikerjakan pada hari-hari biasa, termasuk Senin dan Kamis.
Lantas, bagaimana bacaan niat puasa qadha Ramadan di hari Senin dan Kamis? Apakah boleh niat puasa wajib dan sunnah digabungkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bulan Puasa 2025 Berapa Hari Lagi? |
Niat Puasa Qadha di Hari Senin dan Kamis
Niat puasa qadha Ramadan di hari Senin dan Kamis sebenarnya tidak berbeda dengan niat puasa qadha pada hari lainnya, karena yang membedakan hanya waktu pelaksanaannya.
Meskipun demikian, karena hari Senin dan Kamis juga dikenal sebagai waktu puasa sunnah. Penting untuk memiliki niat yang jelas sejak awal, apakah yang ingin kita jalani adalah puasa qadha atau puasa sunnah Senin-Kamis.
Dengan niat yang jelas, seseorang dapat memastikan bahwa ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan, baik untuk mengganti puasa Ramadan atau mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Menukil buku Nur Solikhin yang berjudul Tata Cara dan Tuntunan Segala Jenis Puasa, berikut bacaan niat puasa qadha Ramadan yang bisa dibacakan di hari Senin, Kamis, dan hari-hari lainnya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى.
Latinnya: Nawaitu shaumaghadin 'an qadhaai fardhi ramadhaana lillahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku niat puasa esok hari sebagai ganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Bolehkah Niat Puasa Qadha Ramadan Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis?
Makmur Dongoran dalam buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik), menjelaskan bahwa para ulama fiqih memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini.
Karena Al-Qur'an dan hadits tidak memberikan penjelasan yang pasti tentang hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
1. Boleh Menggabungkan Niat
Beberapa ulama, seperti sebagian ulama Syafi'i dan Lembaga Fatwa Mesir, membolehkan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa sunnah Senin-Kamis. Hal ini bersandar pada pendapat Imam as-Suyūtī dalam bukunya Al-Asybah wa An-Nadzāir yang menyatakan bahwa,
"Jika seseorang mengqadha puasa, atau puasa nazar, atau kaffarah, lalu niat bersama puasa Arafah, maka puasanya sah dan mendapatkan dua pahala (pahala wajib dan sunnah)."
Imam ar-Ramli as-Syafi'i juga berpendapat sama. Dalam Nihāyatul Muhtāj, ia menyatakan bahwa seseorang tetap mendapatkan pahala puasa sunnah meskipun menggabungkannya dengan puasa qadha di bulan Syawal atau hari Asyura.
Walaupun diperbolehkan menggabungkannya, para ulama tetap menganjurkan untuk memisahkan puasa wajib dan puasa sunnah.
2. Tidak Boleh Menggabungkan Niat
Sebaliknya, terdapat pendapat yang berlawanan yang dipegang oleh Syaikh bin Bāz, Syaikh Dr. Abdurrahman Ali Al-Askar, dan Syaikh Dr. Muhammad bin Hassan.
Mereka berpendapat bahwa puasa qadha Ramadan harus diniatkan secara terpisah dengan puasa sunnah. Jika niat puasa qadha digabung dengan puasa sunnah, hanya niat puasa qadha yang sah.
Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqhiyah yang menyatakan bahwa "Niat yang digabungkan, yang lebih besar akan mengalahkan yang lebih kecil."
Dengan demikian, meskipun seseorang berniat untuk menggabungkan puasa qadha Ramadan dengan puasa sunnah Senin-Kamis, maka yang sah adalah puasa qadhanya. Sedangkan puasa sunnahnya tidak dihitung.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan