Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha Ramadan?

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal dan Qadha Ramadan?

Aisyah Lutfi - detikSumut
Kamis, 10 Apr 2025 10:11 WIB
Happy Muslim family together making iftar dua to break fasting during Ramadan at the dining table at home focus on a bowl of dates. . High quality photo
Foto: Getty Images/Malik Nalik
Medan -

Setelah bulan suci Ramadan berakhir, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa sunnah ini memiliki keutamaan besar, yakni pahala seperti berpuasa setahun penuh bila digabungkan dengan puasa Ramadan. Namun, banyak umat Muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan dan bertanya-tanya, apakah boleh menggabungkan niat puasa Syawal dengan qadha Ramadan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak penjelasan berikut, lengkap dengan bacaan niat puasa Syawal dan qadha Ramadan. Yuk, simak!

Bacaan Niat Puasa Syawal

Bagi yang ingin menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal secara khusus, berikut adalah bacaan niatnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ سِΨͺΩŽΩ‘Ψ©Ω مِنْ Ψ΄ΩŽΩˆΩŽΩ‘Ψ§Ω„Ω Ψ³ΩΩ†ΩŽΩ‘Ψ©Ω‹ Ω„ΩΩ„ΩŽΩ‘Ω‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min Syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa

ADVERTISEMENT

Artinya: "Aku berniat puasa besok dari enam hari di bulan Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala."

Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan

Sementara itu, untuk mengganti puasa Ramadan yang belum terlaksana (qadha), bacaan niatnya adalah sebagai berikut:

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω‚ΩŽΨΆΩŽΨ§Ψ‘Ω ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ Ψ΄ΩŽΩ‡Ω’Ψ±Ω Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ لِلهِ ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰

Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Syawal?

Pertanyaan utama yang sering muncul adalah: apakah boleh menggabungkan niat antara puasa qadha Ramadan dengan puasa enam hari di bulan Syawal?

Jawabannya bergantung pada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Masalah ini merupakan persoalan ijtihadiyah, yaitu perkara yang masih terbuka ruang perbedaan pendapat karena tidak adanya dalil yang secara eksplisit membahasnya.

Mengutip buku Ensiklopedia Islam (Akidah, Ibadah, Muamalah, Tematik) karya Dr. Makmur Dongoran, Lc, M.S.I, disebutkan bahwa sebagian ulama menyebut praktik menggabungkan puasa wajib, seperti qadha, nazar, atau kafarah, dengan puasa sunnah, seperti puasa Syawal, ayyamul bidh, atau Senin-Kamis, dengan istilah at-tasyrik.

Penting untuk diketahui bahwa kewajiban mengqadha puasa Ramadan tidak terbatas pada bulan Syawal. Umat Islam masih diperbolehkan melaksanakannya hingga bulan Sya'ban tahun berikutnya. Hal ini merujuk pada riwayat dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang mengatakan:

"Aku masih memiliki utang puasa Ramadan dan baru menunaikannya pada bulan Sya'ban." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi dasar bahwa mengqadha puasa dapat ditunda, sehingga memberi kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal secara terpisah dari puasa qadha.

1. Pendapat yang Membolehkan Penggabungan

Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i memperbolehkan penggabungan niat antara puasa wajib (qadha) dan sunnah (Syawal). Menurut mereka, jika seseorang berpuasa untuk mengganti puasa Ramadan dan niat itu bertepatan dengan niat puasa sunnah Syawal, maka puasanya sah dan ia mendapat dua pahala sekaligus.

Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa An-Nazhair menyebutkan bahwa apabila seseorang berpuasa qadha bersamaan dengan puasa sunnah (seperti Arafah atau Syawal), maka ia akan memperoleh dua ganjaran. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ar-Ramli dari kalangan Syafi'iyah.

Meski demikian, para ulama yang membolehkan tetap menyarankan agar puasa sunnah dan wajib dilaksanakan secara terpisah, karena itu lebih utama (afdhal).

2. Pendapat yang Melarang Penggabungan

Sebaliknya, sebagian ulama seperti Syaikh Bin Baz dan Dr. Abdurrahman Al-Askar berpendapat bahwa niat puasa qadha Ramadan tidak bisa digabung dengan niat puasa sunnah. Mereka menegaskan bahwa dalam Islam, ketika dua ibadah digabung dalam satu niat, maka ibadah yang bersifat wajib lebih utama dan mengalahkan ibadah sunnah.

Dengan kata lain, jika seseorang berpuasa dengan niat ganda (qadha dan Syawal), maka yang dihitung sah hanya puasa qadhanya saja. Pandangan ini juga didukung oleh Prof. Dr. Sulaiman Ar-Ruhaili, salah satu imam besar di Masjid Nabawi.

Namun, karena masalah ini termasuk dalam ruang ijtihad yang fleksibel dan memungkinkan adanya perbedaan pendapat, maka tidaklah pantas untuk saling mencela atau meremehkan pihak yang mengambil pendapat berbeda.




(nkm/nkm)


Hide Ads