Kapan Harus Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan?

Kapan Harus Bayar Fidyah untuk Ganti Utang Puasa Ramadan?

Alvin Setiawan - detikHikmah
Sabtu, 09 Mar 2024 06:00 WIB
Kewajiban fidyah saat Ramadan diperuntukkan untuk orang Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Lalu, siapa yang wajib bayar fidyah?
Ilustrasi fidyah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Marina Fedorova)
Jakarta -

Ada kelompok muslim tertentu yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan, tetapi diwajibkan untuk mengganti puasa salah satunya dengan membayar fidyah. Lalu, sebenarnya kapan waktu pembayaran fidyah ini?

Dikutip dari buku Serial Cinta Ramadhan karya Edi Purwanto, fidyah artinya memberikan tebusan kepada seseorang. Untuk konteks puasa, fidyah artinya memberikan tebusan atas puasa yang ditinggalkan dan dapat dilakukan dengan cara memberikan sesuatu, berupa makanan kepada orang miskin.

Perintah fidyah termaktub di dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

ADVERTISEMENT

Kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa. Mereka adalah orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di luar bulan Ramadan. Namun, diwajibkan untuk membayar fidyah.

Orang-orang yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa di antaranya adalah orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir akan mempengaruhi kondisi diri dan bayinya.

Kapan Fidyah Utang Puasa Harus Dibayarkan?

Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah karya Sutomo Abu Nashr, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam hal waktu pelaksanaannya.

1. Dibayar sebelum Bulan Ramadan

Fidyah bisa dibayar sebelum Ramadan bagi mereka orang-orang yang merasa bahwa nanti ketika bulan Ramadan tiba, mereka tidak dapat berpuasa. Kemudian jauh-jauh hari sebelum datang bulan Ramadan atau paling tidak sebelum masuk bulan Ramadan mereka sudah membayarkan fidyah.

Dalam kasus seperti ini, menurut mazhab Hanafi dianggap sah-sah saja. Jadi, misalkan, ada seorang yang sudah lanjut usia, maka dia boleh saja membayarkan fidyahnya sebelum datang bulan Ramadan saat dia tidak mampu untuk berpuasa. Begitu juga yang lainnya seperti orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

Pendapat tersebut senada dengan yang tertulis di dalam buku Puasa Ibadah Kaya Makna karya Budi Handrianto, qadha dan fidyah puasa dilakukan atau dibayarkan paling lambat sebelum bulan Ramadan berikutnya.

2. Dibayar saat Bulan Ramadan

Sementara itu, mazhab Syafi'i memperbolehkan membayar fidyah dilakukan di bulan Ramadan. Jadi, jika seseorang yang sudah lanjut usia dan merasa tidak kuat untuk berpuasa, dia belum diperbolehkan membayar fidyah sampai datang bulan Ramadan. Minimal dibayarkan pada malam hari atau sebelum terbit matahari saat keesokan harinya dia tidak berpuasa.

Ketentuan Besaran Fidyah Ganti Utang Puasa

Merujuk pada buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, para ulama sepakat fidyah dapat dibayar dengan makanan pokok. Imam Malik dan Imam As-Syafi'i menyebut ketentuan fidyah yang harus dibayar 1 mud (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Adapun Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fikih-nya mengemukakan pendapatnya mengenai besaran fidyah, yakni satu sha' yang setara empat mud. Adapun satu mud adalah 674 gram sehingga empat mud sekitar 2,176 kg atau 2,75 liter bahan makan pokok.

Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok. Contohnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Lalu, mazhab Hanafi berpendapat jika fidyah yang dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau 1/2 sha' gandum setara dengan 1,5 kg. Biasanya aturan ini digunakan untuk kaum muslimin yang membayar fidyah beras.

Mazhab ini juga berpendapat jika membayar fidyah diperbolehkan menggunakan uang. Namun, jumlah uang harus setara dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.




(rah/rah)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Hide Ads