- Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? 1. Ukuran Fidyah dalam Kg Beras 2. Estimasi Biaya Fidyah dalam Rupiah
- Cara Membayar Fidyah 1. Menentukan Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar 2. Cara Menyalurkan Fidyah 3. Waktu Pembayaran Fidyah 4. Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
- Siapa yang Wajib Membayar Fidyah? 1. Orang yang Sakit Parah dan Tidak Ada Harapan Sembuh 2. Orang Tua yang Sudah Renta 3. Wanita Hamil dan Menyusui 4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa 5. Orang yang Menunda Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya
- Dalil Kewajiban Membayar Fidyah
Ketika seorang muslim tidak menjalankan puasa wajib di bulan Ramadhan, ia wajib mengqadha atau membayar fidyah. Tidak semua orang wajib membayar fidyah, aturan ini hanya berlaku untuk kondisi tertentu. Sebagai seorang muslim, kita wajib memahami aturan bayar fidyah puasa 1 hari berapa rupiah dan kilogram beras.
Dikutip dari buku Madrasah 'Amil tulisan Ahmad Zaki Mubarak dkk, arti fidyah secara bahasa adalah tebusan. Dalam Islam, merupakan denda yang harus dibayarkan karena meninggalkan kewajiban akibat uzur syar'i. Pembayarannya terbagi dalam tiga kategori, yaitu satu mud, dua mud, atau dengan menyembelih hewan sebagai dam.
Lantas, berapakah takaran fidyah yang wajib dibayarkan sebagai pengganti puasa? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras?
Berdasarkan keterangan di dalam buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah tulisan Ahmad Zacky, fidyah adalah kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan tertentu, termasuk menunda qadha tanpa uzur hingga Ramadhan berikutnya.
Besaran fidyah dihitung berdasarkan ukuran mud, yaitu satuan takaran makanan pokok dalam syariat Islam. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai ukuran 1 mud menurut para ulama.
1. Ukuran Fidyah dalam Kg Beras
Dalam praktiknya, jumlah beras yang harus diberikan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan adalah sebagai berikut.
- Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama): 1 mud = 510 gram (0,51 kg) beras
- Menurut Mazhab Hanafi: 1 mud = 812,5 gram (0,8125 kg) beras
Artinya, jika seseorang harus membayar fidyah untuk 1 hari puasa, ia harus memberikan beras dengan jumlah antara 510 gram hingga 812,5 gram, tergantung pada pendapat yang diikuti.
2. Estimasi Biaya Fidyah dalam Rupiah
Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras, maka perlu diketahui harga pasaran beras. Dengan asumsi harga eceran tertinggi beras premium di Pulau Jawa adalah Rp 14.900 per kg, maka perhitungannya sebagai berikut:
Menurut jumhur ulama:
1 hari fidyah = 0,51 kg x Rp 14.900 = Rp 7.599 (dibulatkan Rp 7.600)
Menurut Mazhab Hanafi:
1 hari fidyah = 0,8125 kg x Rp 14.900 = Rp 12.106 (dibulatkan Rp 12.100)
Jadi, bagi yang ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, jumlah yang harus dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan adalah sekitar Rp 7.600 hingga Rp 12.100, tergantung pada pendapat yang diikuti. Jika fidyah dibayarkan dalam bentuk beras, jumlahnya berkisar antara 510 gram hingga 812,5 gram per hari.
Cara Membayar Fidyah
Kemudian dalam buku 125 Masalah Puasa, Muhammad Anis Sumaji menjelaskan mengenai tata cara membayar fidyah. Pembayarannya harus sesuai dengan ketentuan syariat, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang yang setara dengan takaran fidyah yang telah ditetapkan. Berikut adalah cara membayar fidyah secara rinci:
1. Menentukan Jumlah Fidyah yang Harus Dibayar
Fidyah harus dibayarkan berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Setiap satu hari puasa yang tidak dikerjakan, wajib membayar fidyah untuk satu orang fakir miskin. Jika seseorang tidak berpuasa selama 5 hari, maka ia harus memberikan fidyah kepada 5 orang fakir miskin, atau satu orang fakir miskin menerima fidyah sebanyak 5 kali.
2. Cara Menyalurkan Fidyah
Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin dalam beberapa bentuk. Kita dapat memilihnya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
- Memberikan bahan makanan pokok dalam jumlah yang sesuai, seperti beras sebanyak 1 mud per hari kepada fakir miskin.
- Menyediakan makanan siap santap yang cukup mengenyangkan untuk satu kali makan kepada orang yang berhak menerima.
- Mengkonversi fidyah dalam bentuk uang, dengan jumlah yang setara dengan harga makanan pokok yang seharusnya diberikan.
3. Waktu Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dibayar secara harian, yaitu setiap hari seseorang tidak berpuasa, ia langsung membayar fidyah untuk hari tersebut. Cara ini memungkinkan fidyah diberikan secara bertahap sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan, sehingga tidak menumpuk di akhir Ramadhan.
Kedua, dibayar sekaligus di akhir Ramadhan, yaitu setelah mengetahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, fidyah bisa langsung diberikan dalam jumlah total. Kedua metode ini diperbolehkan dalam Islam, tergantung pada kemudahan masing-masing individu, selama jumlah fidyah yang diberikan tidak kurang dari takaran yang telah ditetapkan.
4. Siapa yang Berhak Menerima Fidyah?
Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin, yaitu orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Seperti yang disebutkan di awal, tidak semua muslim yang meninggalkan kewajiban puasa harus membayar fidyah. Namun, hanya ada beberapa golongan yang diwajibkan. Simak penjelasan lengkap yang dihimpun dari buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah tulisan Ahmad Zacky berikut ini!
1. Orang yang Sakit Parah dan Tidak Ada Harapan Sembuh
Orang yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak memiliki harapan sembuh tidak diwajibkan mengqadha puasa. Sebagai gantinya, ia harus membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Jika suatu saat ia sembuh, ia tetap tidak memiliki kewajiban mengqadha puasa karena fidyah sudah menggantikan kewajibannya.
2. Orang Tua yang Sudah Renta
Lansia yang sudah lemah secara fisik dan tidak mampu berpuasa juga diwajibkan membayar fidyah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas:
"Ibnu Abbas berkata, 'Telah diberikan keringanan buat orang tua yang sudah renta untuk berbuka puasa, namun ia wajib memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkannya satu orang miskin, tanpa harus mengqadha.'" (HR. Daruquthni dan Hakim)
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila ia khawatir akan kesehatannya atau kesehatan anaknya. Terkait fidyah wanita hamil dan menyusui, ada dua ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Jika seorang wanita khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri atau dirinya beserta bayinya, maka ia hanya wajib mengqadha puasa tanpa fidyah.
- Jika ia hanya khawatir terhadap keselamatan anak atau janinnya, maka selain mengqadha puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
Dalam hal ini, Ibnu Abbas pernah berkata:
"Keringanan buat orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan apabila mereka tidak kuat menjalankan puasa, bahwa mereka boleh tidak berpuasa, namun harus memberi makan satu orang miskin setiap hari yang ditinggalkan. Demikian pula wanita hamil dan menyusui, bila mereka mengkhawatirkan anak mereka, boleh tidak berpuasa dan harus memberi makan (membayar fidyah)." (HR. Abu Dawud)
4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa
Dalam Mazhab Syafi'i, seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa dibagi menjadi dua kategori:
Jika ia meninggalkan puasa karena uzur yang terus berlanjut hingga wafat, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk membayar fidyah.
Jika ia memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tetapi tidak melakukannya, maka ahli waris wajib membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Hal ini sejalan dengan hadits Rasulullah:
"Siapa yang meninggal dunia dan punya utang puasa, maka walinya wajib berpuasa untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Orang yang Menunda Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya
Orang yang menunda mengqadha puasa Ramadhan tanpa uzur hingga datang Ramadhan berikutnya wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pendapat ini didukung oleh para ulama dari Mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanbaliyah, serta sahabat Nabi seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah. Namun, Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa fidyah tidak wajib dalam kasus ini.
Dalil Kewajiban Membayar Fidyah
Kewajiban membayar fidyah bagi muslim yang meninggalkan puasa terdapat di dalam beberapa dalil. Masih dikutip dari buku Panduan Ibadah Puasa Wajib dan Sunnah tulisan Ahmad Zacky, berikut adalah dalilnya.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:
"Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Selain ayat di atas, ada pula hadits lain juga menegaskan kewajiban membayar fidyah bagi kelompok tertentu:
"Orang yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka ia harus memberi makan orang miskin (membayar fidyah satu orang miskin untuk satu hari yang ditinggalkan)." (HR. Tirmidzi)
Dengan adanya dalil-dalil tersebut, jelas bahwa fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan-alasan tertentu, sebagai bentuk kompensasi agar tetap dapat menjalankan syariat Islam dengan sebaik-baiknya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai ukuran membayar fidyah dengan uang maupun takaran kilogram berasnya. Semoga bermanfaat!
(par/par)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM