Memasuki bulan Syawal, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa selama enam hari. Seseorang yang menjalankan puasa sunnah Syawal apakah boleh berbarengan dengan membayar utang puasa Ramadan?
Setelah puasa Ramadan, ada puasa Syawal yang dilakukan selama enam hari. Abdillah F. Hasan mengatakan dalam bukunya berjudul Amalan Ringan Berpahala Istimewa menjelaskan sebagian ulama berpendapat, lebih utama melakukan puasa secara berturut-turut (sehari) setelah salat Idul Fitri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga Syawal, muslim tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal.
Orang-orang saleh senantiasa melakukan amalan ini mengingat keutamaannya yang setara dengan puasa setahun. Hal ini sebagaimana diriwayatkan Tsauban RA, bahwa Rasulullah SAW, bersabda, "Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari Raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal)." (HR Ibnu Majah)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Puasa Ganti Ramadan di Bulan Syawal
Namun, bagaimana jika masih ada utang puasa di bulan Ramadan? Apakah lebih baik dibayar dulu?
Ketika muslim berhalangan melaksanakan puasa Ramadan karena beberapa alasan seperti sakit, bersafar atau sedang hamil wajib mengqadha puasa. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا۟ ٱلْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Menukil buku Fikih Bulan Syawal yang ditulis Muhammad Abduh Tuasikal, qadha Ramadan sebaiknya dilakukan dengan segera tanpa ditunda-tunda. Hal ini didasarkan dari firman Allah SWT surah Al-Mu'minun ayat 61:
اُولٰۤىِٕكَ يُسَارِعُوْنَ فِى الْخَيْرٰتِ وَهُمْ لَهَا سٰبِقُوْنَ
Artinya: "Mereka itu bersegera dalam (melakukan) kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya."
Apabila puasa qadha Ramadan dilaksanakan pada bulan Syawal, muslim dapat memanfaatkan momen ini untuk mengganti utang puasa Ramadan sekaligus mengerjakan puasa sunnah Syawal.
Penjelasan Hasan Muhammad Ayub yang dikutip oleh Nur Sholikhin dalam buku Tata Cara dan Tutunan Segala Jenis Puasa disebutkan bahwa puasa qadha Ramadan wajib disegerakan, terutama bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar'i.
Dijelaskan dalam buku Step By Step Fiqih Puasa Edisi Revisi yang ditulis Agus Arifin ada dua pendapat tentang hukum mendahulukan puasa enam hari bulan Syawal dari puasa Qadha Ramadan.
Pendapat pertama menjelaskan bahwa tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum mengqadha puasa atau membayar utang puasa Ramadan, karena sama saja mendahulukan sunnah daripada yang wajib.
Pendapat kedua yang didapat dari mazhab Hanafi, puasa qadha Ramadan termasuk dalam ibadah fardhu ghairu mu'ayyan (tidak ditentukan), boleh dilaksanakan sampai datangnya Ramadan tahun berikutnya.
Sedangkan Imam al-Syarqawi dalam Hasyiyah al-Syarqawi yang dikutip dari laman MUI menjelaskan hukum menggabungkan puasa Syawal dengan qadha Ramadan sebagai berikut:
"Bila seseorang berpuasa pada Syawal dengan niat qadha, atau selainnya seperti nadzar atau puasa sunnah lain, orang tersebut tetap mendapatkan pahala puasa sunnah Syawal. Sebab substansi puasa enam hari di bulan Syawal telah dilaksanakan. Tetapi, dia tidak mendapatkan pahalanya dengan sempurna sesuai kriteria yang dituntut (oleh hadits). Bila ingin mendapat pahala puasa Syawal dengan sempurna, harus dilaksanakan dengan niat khusus puasa enam hari Syawal (tidak digabung dengan yang lain)..."
Sedangkan menurut Ibnu Rajab, orang yang mempunyai tanggungan puasa Ramadan, hendaklah ia mendahulukan qadhanya (tanggungan puasa wajib) terlebih dahulu karena hal tersebut lebih melepaskan dirinya dari beban kewajiban dan hal itu (qada) lebih baik daripada puasa sunnah Syawal.
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan Sekaligus Puasa Syawal
Berikut bacaan niat puasa Syawal:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin 'an sittatin min syawwaalin sunnatan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat puasa besok dari enam hari Syawal, sunnah karena Allah Ta'ala,"
Bacaan niat qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu shouma ghodin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."
(lus/kri)
Komentar Terbanyak
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina