Ramadhan Segera Tiba, Kapan Batas Bayar Utang Puasa?

Ramadhan Segera Tiba, Kapan Batas Bayar Utang Puasa?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 20 Feb 2024 14:00 WIB
Niat Puasa Senin Kamis
Ilustrasi puasa Foto: Getty Images/Kikujiarm
Jakarta -

Muslim yang memiliki kewajiban untuk mengqadha puasa dianjurkan untuk segera melunasinya sebelum datang bulan Ramadhan.

Perintah membayar utang puasa Ramadhan termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 184. Allah SWT berfirman,

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Yusuf Qardhawib dalam bukunya Mukjizat Puasa: Resep Ilahi Agar Sehat Ruhani-Jasmani menjelaskan, ayat ini mengandung pengertian bahwa siapa yang memiliki utang puasa Ramadhan, berbuka karena uzur seperti sakit, bepergian, haid, nifas, dan berat melaksanakan puasa, juga perempuan hamil dan menyusui maka harus segera mengqadha puasa ketika uzurnya selesai. Mengqadha puasanya sejumlah hari dia berbuka, dalam rangka membersihkan utangnya, mempercepat melaksanakan kewajiban dan kebaikan.

ADVERTISEMENT

Kapan Waktu Qadha Puasa

Qadha puasa Ramadhan bisa dikerjakan setelah Ramadhan berakhir. Sebagian ulama mengatakan qadha puasa sebaiknya segera dikerjakan di bulan Syawal, namun sebagian lainnya membolehkan untuk meng-qadha puasa kapanpun selama belum masuk Ramadhan berikutnya.

Dibolehkan membayar qadha puasa secara berurutan dan ini lebih utama, agar bisa segera melaksanakan kewajiban dan keluar dari perselisihan pendapat (sebagian ulama mewajibkan keterurutan, karena qadha menyerupai pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan, yaitu berurutan). Diperbolehkan juga mengqadha puasa dengan tidak berurutan.

Tidak dianggap dosa orang yang mengakhirkan pelaksanaan qadhanya selama niatnya untuk mengqadha, karena kewajiban mengqadha bersifat longgar dan bisa diundur, sehingga dia bisa saja melaksanakan puasa sunnah sebelum mengqadha. Ini adalah pendapat yang sahih.

Argumen mengenai hal tersebut berdasarkan ucapan Aisyah r.a., "Ketika itu saya memiliki utang puasa Ramadhan. Saya tidak sanggup untuk mengqadhanya kecuali pada bulan Syaban."

Menurut Sheikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab Jilid 2, puasa qadha Ramadan sejatinya dapat dilakukan kapan saja selama di luar hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, seperti dua hari raya, hari tasyrik, hari bernazar puasa, dan hari-hari di bulan Ramadhan. Utamanya, penggantian puasa tersebut dianjurkan untuk diamalkan sesegera mungkin.

Batas Bayar Utang Puasa

Meskipun diperbolehkan untuk mengganti puasa di bulan Syaban tetapi dianjurkan untuk menghindari akhir Syaban.

Akhir Syaban 1445 H jatuh bertepatan pada 10-11 Maret 2024 (29-30 Syaban) untuk melunasi utang puasa Ramadhan, sebagaimana dikutip dari Kalender Hijriah Indonesia 2024 susunan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.

Namun, perlu dicatat, pelaksanaan puasa yang bertepatan saat orang ragu tentang hilal awal Ramadhan hukumnya haram.

Larangan yang dimaksud dengan syarat bila pada hari ke-29 bulan Syaban, keadaan langit tertutup oleh awan sehingga hilal tidak dapat terlihat. Hari setelahnya kemudian disebut dengan hari Syak yang dilarang untuk berpuasa.

Apabila Ramadhan sudah datang kembali, sementara dia belum mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya, jika karena alasan tertentu maka tidaklah mengapa. Demikian pendapat ijma', karena keterlambatan itu memang disebabkan uzur.

Akan tetapi, jika dia mengakhirkannya tanpa ada alasan tertentu, banyak pendapat dari para sahabat, bahwa setiap hari dia harus memberi makan kepada fakir miskin atau membayar fidyah.




(dvs/kri)

Hide Ads