Fidyah Puasa: Pengertian, Dalil dan Cara Membayarnya

Fidyah Puasa: Pengertian, Dalil dan Cara Membayarnya

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 17 Apr 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Sedekah
Ilustrasi membayar fidyah. Foto: iStock
Jakarta -

Fidyah menjadi bentuk keringanan dari Allah SWT bagi orang yang tidak menjalankan puasa Ramadan karena uzur tertentu. Fidyah wajib ditunaikan sesuai syariat yang berlaku.

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Namun, dalam kondisi tertentu, Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya, baik karena sakit permanen maupun usia lanjut. Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah membayar fidyah.

Pengertian Fidyah

Mengutip buku Taudhihul Adillah 5 - Penjelasan tentang Dalil-dalil Zakat, Puasa karya KH. M. Syafi'i Hadzami, fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara bahasa, "fidyah" berasal dari kata فَدَى yang berarti mengganti atau menebus. Dalam konteks puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan arti fidyah sebagaimana berikut, "Pengganti dari ibadah wajib bagi orang yang tidak sanggup melakukannya karena udzur yang terus-menerus, berupa memberi makan seorang miskin untuk setiap hari (puasa yang ditinggalkan)."

ADVERTISEMENT

Melalui pengertian ini, fidyah berarti harta yang dikeluarkan sebagai pengganti puasa wajib di bulan Ramadan. Harta yang dimaksud dalam fidyah berupa makanan pokok di wilayah yang tempat fidyah dikeluarkan. Di Indonesia misalnya, fidyah berupa beras.

Perintah membayar fidyah terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184,

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Merangkum buku Menjaga Puasa Ramadan karya Dr. Mansur Chadi Mursid, ada golongan yang wajib membayar fidyah. Berikut di antaranya:

1. Lansia

Orang yang sudah lanjut usia dan tidak sanggup lagi berpuasa serta tidak ada harapan untuk bisa melaksanakannya di kemudian hari, maka ia wajib membayar fidyah setiap hari satu kali makan untuk orang miskin.

2. Orang Sakit Kronis/Menahun

Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan tidak mampu menjalankan puasa sepanjang hidupnya. Ulama sepakat ia tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah.

3. Wanita Hamil dan Menyusui (dalam Kondisi Tertentu)

Jika mereka khawatir terhadap kesehatan bayi dan dirinya, boleh tidak puasa dan menggantinya dengan qadha dan fidyah.

Tata Cara Membayar Fidyah

Berikut tata cara membayar fidyah dan hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Jumlah yang Dibayarkan

Satu fidyah sama dengan satu kali makan mengenyangkan untuk satu orang miskin, per hari puasa yang ditinggalkan.

Menurut jumhur ulama, makanan tersebut setara dengan mud atau setengah sha' gandum. Dalam ukuran modern, kurang lebih 600 - 750 gram makanan pokok, seperti beras dan lauk sekali makan.

2. Waktu Membayar Fidyah

Bisa dibayar setiap hari saat Ramadan, atau dibayar sekaligus di akhir bulan Ramadan.

3. Cara Menyalurkan

Cara menyalurkan fidyah dilakukan dengan memberi makanan matang langsung kepada fakir miskin. Bisa juga dengan memberikan bahan makanan pokok.

Fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2025, nilai fidyah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp 60.000/jiwa/hari.

Menurut sebagian ulama, fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan, bukan uang.

Di zaman modern seperti sekarang ini, banyak juga yang memberikan fidyah melalui lembaga zakat resmi yang menyalurkannya dengan amanah.

Contoh Perhitungan Fidyah

Jika seorang lansia tidak berpuasa selama 30 hari Ramadan, mengacu pada SK BAZNAS untuk fidyah 2025 wilayah Jabodetabek, besaran fidyah sebagai berikut:

Fidyah 30 hari = Rp 60.000 x 30 hari = Rp 1.800.000

Uang ini bisa disalurkan ke 30 orang miskin atau ke 1 orang selama 30 hari.

Fidyah adalah bentuk keringanan dari Allah SWT bagi orang yang benar-benar tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan. Keringanan ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kasih sayang, serta tidak memaksakan ibadah di luar kemampuan manusia.




(dvs/kri)

Hide Ads