Cara Bayar Fidyah Ramadan dengan Uang atau Makanan

#RamadanJadiMudah by BSI

Cara Bayar Fidyah Ramadan dengan Uang atau Makanan

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 03 Mar 2025 09:45 WIB
Kewajiban fidyah saat Ramadan diperuntukkan untuk orang Muslim yang tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Lalu, siapa yang wajib bayar fidyah?
Ilustrasi membayar fidyah puasa (Foto: Getty Images/iStockphoto/hadynyah)
Jakarta -

Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar'i. Seperti usia lanjut, sakit menahun, atau kondisi tertentu seperti hamil dan menyusui. Sebagai bentuk kompensasi, fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan atau sejumlah uang yang setara kepada fakir miskin.

Membayar fidyah merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Islam sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan dan tidak dapat diqadha. Oleh karena itu, memahami cara bayar fidyah puasa Ramadan dengan benar sangat penting agar kewajiban ini dapat dilaksanakan sesuai syariat.

Pengertian Fidyah

Menurut buku Serial Cinta Ramadhan karya Edi Purwanto, fidyah didefinisikan sebagai bentuk tebusan yang diberikan kepada seseorang. Dalam konteks puasa, fidyah berfungsi sebagai kompensasi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fidyah diberikan sebagai pengganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa lagi akibat kondisi syar'i yang menghalanginya. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan sesuatu, seperti makanan kepada fakir miskin yang membutuhkan.

Tujuan fidyah adalah untuk menggantikan kewajiban puasa yang ditinggalkan dengan bentuk bantuan kepada orang lain. Dengan cara ini, seseorang tetap dapat memenuhi tanggung jawab ibadahnya meskipun tidak mampu menjalankan puasa secara langsung.

ADVERTISEMENT

Dalil mengenai fidyah tertulis langsung di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3 karya Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan beberapa alasan yang mewajibkan seseorang membayar fidyah:

  1. Ketidakmampuan berpuasa, yang berlaku bagi mereka yang tidak lagi sanggup menjalankannya, seperti lansia. Jika mereka mengalami kesulitan untuk berpuasa, maka diperbolehkan tidak berpuasa dengan syarat menggantinya dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
  2. Penderita penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh, karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk berpuasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan memberikan makanan kepada fakir miskin.
  3. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau anaknya diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, mereka tetap diwajibkan membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.
  4. Seseorang yang menunda qadha puasa Ramadan hingga datangnya Ramadan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam kasus ini, fidyah harus dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang belum diganti.

Cara Membayar Fidyah

Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Anis Sumaji, dijelaskan bahwa fidyah diberikan kepada satu orang miskin dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan hari puasa yang ditinggalkan. Artinya, setiap hari yang tidak berpuasa wajib diganti dengan fidyah yang diberikan kepada satu penerima.

Menurut pandangan Imam Syafi'i dan Imam Malik, kadar fidyah yang harus dikeluarkan per hari adalah satu mud, yang setara dengan sekitar 5 hingga 6 liter makanan pokok.

Sementara itu, mazhab Hanafi menetapkan ukuran fidyah sebesar satu sha', yaitu sekitar 3,125 kg sesuai dengan makanan yang biasa dikonsumsi di daerah setempat.

Pendapat lain dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili yang menyatakan bahwa fidyah berjumlah satu sha', yang terdiri dari empat mud. Satu mud sendiri memiliki berat sekitar 674 gram, sehingga total empat mud setara dengan 2,176 kg atau sekitar 2,75 liter bahan makanan pokok.

Selain itu, buku Jabalkat I yang disusun oleh Purna Siswa 2015 MHM Lirboyo menjelaskan bahwa tujuan utama fidyah adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin. Oleh karena itu, pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan uang, asalkan jumlahnya setara dengan nilai makanan pokok yang seharusnya diberikan.

Menurut SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jabodetabek, fidyah ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari untuk setiap individu. Jumlah yang harus dibayarkan adalah dikalikan dengan berapa banyak batal puasa pada bulan Ramadan.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads