Bagi seorang muslim yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadhan karena alasan tertentu, diwajibkan untuk membayar fidyah. Lantas, kapan fidyah ini bisa dibayarkan? Berikut penjelasannya!
Dirujuk dari buku Taudhihul Adillah oleh KH M Syafi'i Hadzami, fidyah adalah sesuatu yang diberikan dari harta tertentu, atas jalan tertentu, diberikan kepada orang tertentu, sebagai pengganti dari yang ditebus. Dalam kaitan dengan puasa Ramadhan, maka fidyah adalah bahan makanan pokok di Indonesia, sebanyak 1 mud atau ¾ liter.
Berhubung Ramadhan 2025 sudah dekat, detikers harus memahami secara mendalam tentang urusan fidyah ini. Salah satunya adalah waktu membayar fidyah untuk orang-orang yang tidak bisa berpuasa Ramadhan. Di bawah ini ketentuan lengkapnya sebagai panduan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa Saja yang Wajib Bayar Fidyah?
Dirangkum dari buku Panduan Lengkap Puasa Ramadhan Menurut Al-Qur'an dan Sunnah oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa dan Abu Ubaidah Yusuf, beberapa golongan yang wajib membayar fidyah adalah:
1. Orang Lanjut Usia
Seorang lanjut usia yang kepayahan alias berat dalam berpuasa boleh untuk tidak mengerjakan amal ini. Hanya saja, ia mesti mengganti dengan membayar fidyah. Hukumnya adalah firman Allah SWT:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: "...Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin..." (QS al-Baqarah: 184)
2. Orang Sakit Parah Berkepanjangan
Seorang yang sakit berkepanjangan atau terus-menerus dan diperkirakan belum akan sembuh dalam waktu dekat, boleh meninggalkan puasa. Sebagai gantinya, ia mesti memberi makan satu orang miskin sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Dalilnya sama dengan orang tua renta di atas, yakni dalam surat al-Baqarah ayat 184.
3. Wanita Hamil dan Menyusui
Khusus golongan ketiga ini, terdapat ketentuan lebih lanjut yang perlu dipahami, sebagai berikut:
- Bila wanita hamil dan menyusui khawatir puasa akan membahayakan dirinya saja, maka boleh berbuka. Pada lain kesempatan, ia harus mengqadha tanpa ada kewajiban fidyah.
- Bila wanita hamil dan menyusui takut puasa akan membahayakan diri maupun anaknya, ia boleh berbuka. Sama dengan kondisi sebelumnya, ia hanya dikenai kewajiban qadha puasa Ramadhan tanpa fidyah.
- Bila wanita hamil dan menyusui khawatir puasa akan membahayakan janin atau anaknya saja, maka ia boleh berbuka. Namun, terdapat pendapat tentang konsekuensinya. Ada yang menyebut qadha saja, fidyah saja, maupun kedua-duanya. Adapun Imam asy-Syafi'i berpendapat perlunya qadha dan membayar fidyah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Selain ketiga golongan di atas, fidyah juga dikenakan untuk orang meninggal dalam keadaan masih punya utang puasa. Dengan catatan, orang tersebut meninggal setelah udzur yang membuatnya meninggalkan puasa Ramadhan berakhir. Dalam kondisi tersebut, jumhur ulama berpendapat perlunya membayar fidyah sebagai pengganti.
Dirujuk dari buku Fikih Puasa oleh Sofyan Chalid bin Idham Ruray, para ulama juga berbeda pendapat tentang hukum fidyah bagi orang yang menunda qadha puasanya hingga lewat Ramadhan berikut. Sebagian menyebut perlunya fidyah, sebagian lain tidak. Wallahu a'lam bish-shawab.
Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadhan
Diringkas dari laman NU Online, fidyah untuk orang lanjut usia, orang sakit parah, maupun ibu hamil dan menyusui boleh dilakukan setelah subuh tiap hari ia semestinya berpuasa. Boleh juga dikerjakan setelah terbenam Matahari. Apabila ditunaikan keesokan harinya atau bahkan di luar Ramadhan, hukumnya juga boleh.
Al-Imam Muhammad al-Ramli menerangkan:
ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج فدية كل يوم فيه أو بعد فراغه ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه لأنه فطرة.
Artinya: "Ia (orang tua renta) diperkenankan memilih antara mengakhirkan penunaian fidyah dan mengeluarkan fidyah di setiap harinya, di dalam hari tersebut atau setelah selesainya hari tersebut. Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa." (Fatawa al-Ramli, juz 2, halaman 74)
Namun, pembayaran fidyah tidak boleh dilakukan atau dipercepat sebelum Ramadhan itu sendiri tiba. Juga tidak diperkenankan untuk membayar fidyah sebelum melewati malam tanda dimulainya suatu hari. Pasalnya, dalam kalender Hijriah, waktu pergantian hari terjadi saat Matahari terbenam, bukan tengah malam.
Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan:
(ولا يجوز) للهرم والزمن ومسن اشتدت مشقة الصوم علیه وللحامل والمرضع (تعجيل المد قبل رمضان) بل لا يجوز تعجیل فدية يوم قبل دخول ليلته، كما لا يجوز تعجيل الزكاة لعامين. (ويجوز) التعجيل (بعد فجر كل يوم) من رمضان، بل يجوز بعد غروب الشمس في ليلة كل يوم بل يندب في أول ليلة
Artinya: "Tidak boleh bagi orang sangat tua, orang pincang, orang berumur yang mengalami kepayahan berpuasa, ibu hamil dan ibu menyusui, mempercepat penunaian fidyah satu mud sebelum Ramadhan, bahkan tidak boleh mempercepat fidyah untuk hari tertentu sebelum memasuki malamnya, sebagaimana tidak boleh mempercepat penunaian zakat untuk masa dua tahun. Boleh mempercepat fidyah setelah terbitnya fajar pada masing-masing hari dari bulan Ramadhan, bahkan boleh mempercepat fidyah setelah terbenamnya matahari di waktu malam untuk setiap harinya, bahkan sunah ditunaikan di permulaan malam." (Qut al-Habib al-Gharib halaman 223)
Bagaimana Jika Orang Sakit Parah Tiba-tiba Sembuh?
Ada kalanya, seorang yang sakit parah dan diperkirakan tidak sembuh dalam waktu dekat tiba-tiba sembuh. Padahal, ia telah menunaikan kewajiban fidyahnya. Dalam kondisi tersebut, perlukah ia mengqadha puasanya? Atau cukup dengan fidyah yang sudah dikeluarkan saja?
Berikut ini keterangan dari al-Lajnah ad-Daimah, Lembaga Fatwa Arab Saudi, yang bisa dijadikan acuan:
"Sudah mencukupinya fidyah yang telah ia keluarkan dahulu setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan, dan tidak wajib baginya mengqadha puasa selama bulan-bulan waktu sakitnya tersebut, karena ketika itu ia dalam keadaan memiliki udzur dan ia telah melakukan kewajibannya saat itu." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 10/196 no 4681)
"Adapun sebaliknya, apabila sakitnya masih diharapkan kesembuhannya pada awalnya, kemudian ternyata berlanjut terus sampai tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka hendaklah ia membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan tersebut." (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 10/189 no 2129)
Demikian pembahasan ringkas mengenai waktu pembayaran fidyah untuk orang yang tidak bisa puasa. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(par/par)