Ziarah kubur termasuk perkara yang diperbolehkan dan dianjurkan dalam Islam. Syaikh Al-Albani dalam Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa yang diterjemahkan A.M. Basalamah mengatakan disyariatkannya ziarah kubur bertujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat, dengan syarat tidak mengucapkan kata-kata yang membuat Allah SWT murka.
Contoh perkataan yang mengundang kemurkaan Allah SWT seperti mohon sesuatu kepada penghuni kubur dan minta pertolongan kepada mereka yang sudah meninggal, menganggap mereka suci, keramat, dan sebagai ahli surga. Hal ini bersandar pada hadits dari Buraidah bin al-Hashib RA, ia mengatakan Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya dahulu aku telah melarang kalian berziarah kubur, maka kini ziarahilah kuburan (karena yang demikian dapat mengingatkan kalian pada akhirat) (dan dengan menziarahi kubur adalah menambah kebaikan.) (Barang siapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang batil." (HR Muslim, Abu Dawud, Baihaqi, an-Nasa'i, dan Ahmad)
Tambahan redaksi pertama dan kedua dalam hadits tersebut terdapat dalam periwayatan Ahmad, sementara Abu Dawud hanya tambahan yang pertama, dan an-Nasa'i meriwayatkan dengan tambahan kedua dan ketiga.
Ziarah kubur di Indonesia biasanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Salah satunya pada bulan Syaban atau menjelang datangnya Ramadan.
Dalil Ziarah Kubur Bulan Syaban
detikHikmah belum menemukan dalil dari hadits nabi yang secara spesifik menganjurkan ziarah kubur pada bulan Syaban. Begitu pun untuk waktu-waktu tertentu lainnya.
Anjuran ziarah kubur pada bulan Syaban biasanya berkaitan pada keutamaan waktu tersebut. Sejumlah ulama juga menganjurkan ziarah pada waktu-waktu yang utama.
Syaban termasuk waktu yang utama. Disebutkan dalam sebuah hadits dalam Sunan an-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda,
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya: "Bulan Syaban adalah bulan di mana manusia mulai lalai yaitu di antara bulan Rajab dan Ramadan. Bulan tersebut adalah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semesta alam. Oleh karena itu, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." (HR Dawud dan an-Nasa'i. Ibnu Khuzaimah men-shahihkan hadits ini)
Menurut penjelasan dalam buku Masa-il Diniyyah karya Kholil Abou Fateh, hadits yang menganjurkan ziarah kubur adalah hadits yang umum tanpa ada batasan waktu yang diperbolehkan atau dilarang. Jadi, ziarah kubur boleh dilakukan kapan saja. Bahkan ada sebuah hadits yang menyebut ziarah kubur dilakukan pada hari raya.
Tradisi Ziarah Kubur di Bulan Syaban
Masyarakat muslim di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, biasa melakukan ziarah kubur pada bulan Syaban menjelang Ramadan. Hal ini menjadi tradisi di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) atau Nahdliyin.
Tradisi ziarah kubur di bulan Syaban bagi masyarakat sekitar Jawa Tengah dikenal dengan istilah arwahan atau nyekar. Adapun, di Jawa Timur dikenal dengan kosar.
Nahdliyin biasanya ziarah ke makam orang tua dan para wali dan orang saleh. Melansir laman NU, Selasa (20/2/2024), Kamis petang biasanya menjadi waktu bagi Nahdliyin untuk berziarah ke makam leluhur.
Ziarah kubur juga dilaksanakan pada hari Jumat. Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebut Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa orang yang berziarah pada hari Jumat.
"Disunnahkan untuk berziarah kubur. Barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," kata Syaikh Nawawi al-Bantani.
Penjelasan Syaikh Nawawi al-Bantani tersebut juga terdapat dalam sejumlah kitab lain, salah satunya al-Mu'jam al-Kabir lit Tabhrani.
Selain warga NU, warga Muhammadiyah juga memandang ziarah kubur hukumnya sunnah. Majelis Tarjih Muhammadiyah memperbolehkan ziarah dengan mengetengahkan hadits yang diriwayatkan dari Buraidah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda,
"Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur ibundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)
Ketentuan ziarah kubur Muhammadiyah tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) kitab Jenazah bab Ziarah Kubur.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana