Menjelang bulan Ramadan, masyarakat muslim di berbagai daerah memiliki tradisi ziarah kubur. Tradisi ini menjadi bagian dari persiapan spiritual sebelum memasuki bulan suci, seolah menjadi kewajiban yang terasa kurang lengkap jika dilewatkan.
Ziarah kubur sebelum Ramadan biasanya dilakukan untuk mendoakan keluarga yang telah meninggal, dan mengingat kematian sebagai bentuk introspeksi diri. Namun, bagaimana sebenarnya hukum ziarah kubur sebelum Ramadan dalam Islam?
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, pada awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya untuk berziarah kubur. Hal ini dikarenakan kondisi keimanan kaum muslimin saat itu masih lemah, dan kebiasaan masyarakat Arab masih dipengaruhi kemusyrikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, seiring berjalannya waktu, Nabi Muhammad SAW mencabut larangan tersebut dan justru menganjurkan umat Islam melakukan ziarah kubur. Dalam hadis riwayat Tirmidzi No 973), Rasulullah SAW bersabda:
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي (3/370)
Artinya: Hadis dari Buraidah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad SAW telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka, sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.
Berdasarkan hadis tersebut, hukum dasar ziarah kubur adalah mubah (diperbolehkan) dengan tujuan utama mengingat kematian dan kehidupan akhirat. Bahkan, ulama menyebutkan bahwa ziarah kubur memiliki banyak keutamaan, terutama jika dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai syariat.
Ziarah kubur bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki banyak manfaat spiritual. Imam Ibnu Hajar Al-Haytami dalam Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra menegaskan bahwa ziarah ke makam orang saleh, termasuk wali, adalah sunah dan dapat mendatangkan keberkahan. Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi Al-Bantani juga menyebutkan:
وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.
Artinya: Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.
Baca juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur |
Keutamaan Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
Salah satu hikmah ziarah kubur memberikan kesempatan bagi siapa saja yang merasa belum maksimal dalam berbakti kepada orang tua semasa hidup. Dengan berziarah, seorang anak dapat tetap menunjukkan rasa hormat dan kasih sayangnya melalui doa yang dikirim.
"Disunahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya," (Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain).
Bahkan, dalam keterangan selanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain diterangkan bahwa pahala bagi orang yang rutin berziarah ke makam orang tua setiap Jumat setara dengan pahala ibadah haji.
"Barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari Jumat pahalanya seperti ibadah haji,".
Apa yang dikatakan Syaikh Nawawi dalam Nihayatuz Zain juga dapat ditemukan dalam beberapa kitab lain, bahkan disertai dengan urutan perawinya secara lengkap. Seperti yang terdapat dalam al-Mu'jam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.
حدثنا محمد بن أحمد أبو النعمان بن شبل البصري, حدثنا أبى, حدثنا عم أبى محمد بن النعمان عن يحي بن العلاء البجلي عن عبد الكريم أبى أمية عن مجاهد عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "من زار قبر أبويه أو احدهما فى كل جمعة غفر له وكتب برا
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Mengenai pahala haji yang Allah SWT berikan kepada seseorang yang menziarahi kubur orang tuanya, hal ini disebutkan dalam kitab Al-Maudhu'at, yang merujuk pada hadis dari Ibnu Umar RA berikut ini.
أنبأنا إسماعيل بن أحمد أنبأنا حمزة أنبأنا أبو أحمد بن عدى حدثنا أحمد بن حفص السعدى حدثنا إبراهيم بن موسى حدثنا خاقان السعدى حدثنا أبو مقاتل السمرقندى عن عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " من زار قبر أبيه أو أمه أو عمته أو خالته أو أحد من قراباته كانت له حجة مبرورة, ومن كان زائرا لهم حتى يموت زارت الملائكة قبره
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa berziarah ke makam bapak atau ibunya, paman atau bibinya, atau berziarah ke salah satu makam keluarganya, maka pahalanya adalah sebesar haji mabrur. Dan, barang siapa yang istikamah berziarah kubur sampai datang ajalnya, maka para malaikat akan selalu menziarahi kuburannya.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, para ulama memiliki pendapat beragam. Sebagian ulama berpendapat ziarah kubur bagi wanita makruh, karena kelembutan hati mereka bisa membuat mereka lebih mudah menangis dan meratapi kematian, yang dikhawatirkan akan membawa dampak negatif. Hal ini disebutkan dalam kitab I'anatut Thalibin.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Artinya: Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa.
Namun, ada pengecualian bagi wanita yang ingin berziarah ke makam Rasulullah SAW, para wali, dan orang-orang saleh. Ziarah semacam ini tetap disunahkan selama dilakukan dengan adab yang baik.
Dari berbagai dalil dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan, terutama menjelang Ramadan. Tradisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, tetapi sebagai pengingat akan kehidupan akhirat.
Dengan berziarah, umat Islam diingatkan untuk memperbanyak amal kebaikan, dan meningkatkan ketakwaan dalam menyambut bulan suci. Ziarah kubur menjelang Ramadan bukan hanya sekadar tradisi turun-temurun, melainkan ibadah yang bernilai spiritual tinggi jika dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai tuntunan syariat.
(hil/irb)