Bacaan Sujud Tilawah, Syarat, dan Tata Caranya

Bacaan Sujud Tilawah, Syarat, dan Tata Caranya

Nilam Isneni - detikHikmah
Jumat, 16 Jun 2023 09:30 WIB
Ilustrasi wanita muslim melakukan sujud
Ilustrasi sujud tilawah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Di antara sujud yang disyariatkan dalam Islam adalah sujud tilawah. Cara sujud ini tidak jauh berbeda dengan sujud lainnya, yang membedakannya adalah syarat dan bacaan sujud tilawah.

Sujud merupakan sesuatu yang sangat mulia di sisi Allah SWT, sebab dalam sujud terdapat suatu pengakuan akan kelemahan dan ketidakberdayaan seorang hamba di sisi Allah SWT serta pengakuan terhadap sifat Rububiyah dan Maha Kuasanya Allah SWT, sebagaimana dikatakan Mahmud Asy-Syafrowi dalam buku Sukses Dunia-Akhirat dengan Doa-Doa Harian.

Mahmud Asy-Syafrowi juga menjelaskan, dalam sujud seluruh anggota tubuh mengambil bagian untuk melaksanakan ketundukan kepada-Nya. Disebutkan dalam sebuah hadits:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu yang terdekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia bersujud." (HR Muslim)

Dijelaskan pula keutamaan orang-orang yang sering melakukan sujud, bahwa apabila suatu saat mereka dimasukkan ke dalam neraka, maka mereka akan segera dikeluarkan dari neraka itu lantaran ada bekas sujudnya.

ADVERTISEMENT

Hal ini juga diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, "Sehingga, apabila Allah hendak memberikan rahmat kepada penghuni neraka, Allah memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan siapa saja yang menyembah-Nya. Para malaikat akan mengeluarkan mereka dengan jalan dikenali dari bekas sujudnya. Dan Allah SWT mengharamkan api neraka untuk membakar bekas sujud. Mereka lalu dikeluarkan dari neraka. Seluruh keturunan Adam akan dimakan oleh api neraka, kecuali bekas sujud."

Salah satu sujud yang sangat dianjurkan adalah sujud tilawah. Sujud ini dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajadah.

Syarat Sujud Tilawah

Dijelaskan oleh Sayyid Sabiq dalam Kitab Fikih Sunnah Jilid 1, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa syarat sahnya salat juga merupakan syarat bagi hukum sahnya sujud tilawah, termasuk bersuci, menghadap kiblat, dan menutup aurat.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau pernah melakukan sujud tilawah tanpa berwudhu terlebih dahulu.

Adapula hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Umar dengan sanad yang shahih, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Fath al-Bariy, dia berkata, "Tidak seorang pun boleh bersujud melainkan dalam keadaan suci."

Sayyid Sabiq menuturkan bahwa tidak terdapat hadits yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tilawah harus dalam keadaan suci pakaian dan tempatnya. Namun, untuk menutup aurat dan menghadap kiblat diwajibkan jika tidak ada halangan.

Hal tersebut berdasarkan kesepakatan para ulama. Ibnu Abu Syaibah juga menyampaikan dari Abu Abdurrahman as-Sullamy bahwa dia membaca ayat sajadah, lalu bersujud tanpa wudhu terlebih dahulu, tidak menghadap kiblat, dia sedang berjalan, dan dia melakukannya dengan isyarat.

Di antara ulama yang sependapat dengan pendapat Ibnu Umar dari golongan Ahlul Bait adalah Abu Thalib dan al-Manshur Billah.

Tata Cara Sujud Tilawah

Cara melakukan sujud tilawah sama persis dengan melakukan sujud biasa dalam salat. Hanya saja, sujud tilawah dilakukan dengan sekali sujud saja.

Menurut pendapat yang lebih kuat, sujud tilawah tidak harus memakai takbiratul ihram dan tidak memakai salam. Dalam hal ini, ketika seorang muslim mendengar ayat-ayat sajdah bisa langsung melakukan sujud tilawah sebagaimana sujud dalam salat tanpa takbiratul ihram terlebih dahulu.

Bacaan Doa Sujud Tilawah

Sayyid Sabiq menjelaskan barang siapa yang melakukan sujud tilawah, dia diperbolehkan membaca doa sesuai dengan keinginannya. Satu-satunya hadits shahih dari Rasulullah SAW dalam hal ini adalah hadits dari Aisyah RA, dia berkata, "Pada saat Rasulullah SAW melakukan sujud tilawah, beliau membaca,

سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ، وَشَقْ سَمْعَهُ، وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ، وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Sajada wajhi lilladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam'ahu wa basharahu bi hawlihi wa quwwatihi ta tabarakallâhu ahsanul khaliqiin.

Artinya: "Wajahku bersujud kepada Dzat yang telah menciptakannya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allahı sebaik-baik Pencipta." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud, dan Hakim)




(kri/kri)

Hide Ads