Haji Tamattu Adalah: Pengertian, Syarat Sah dan Tata Caranya

Haji Tamattu Adalah: Pengertian, Syarat Sah dan Tata Caranya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 12 Jun 2025 14:00 WIB
Jamaah haji dari berbagai negara berjalan di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (9/6/2025). Jamaah haji dari berbagai negara kembali memadati Masjidil Haram untuk menyelesaikan rangkaian ibadah haji seperti Tawaf Ifadah pada hari Tasyrik yakni 10-13 Dzulhijah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Ilustrasi Tanah Suci (Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta -

Haji tamattu adalah salah satu dari beberapa jenis ibadah haji. Perlu dipahami, ada beberapa jenis ibadah haji dalam Islam dengan cara dan urutan pelaksanaan yang berbeda.

Haji sendiri merupakan perintah bagi setiap muslim yang mampu. Hal ini tercantum dalam surah Ali Imran ayat 97,

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Apa Itu Haji Tamattu?

Mengutip buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah oleh KH Khoirul Muaddib dan KH Agus Fahmi, haji tamattu adalah mengumpulkan haji dengan umrah dalam sekali pergi ke Makkah di bulan haji tahun itu juga. Dengan begitu, muslim mendahulukan umrah kemudian diikuti ibadah haji.

ADVERTISEMENT

Turut dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Bulughul Maram-nya yang diterjemahkan Djamaludin Ar Ra'uf bahwa haji tamattu artinya bersenang-senang atau bersantai. Makna ini mengacu pada kondisi jemaah yang bebas dari larangan ihram setelah umrah sebelum kembali mengenakan ihram untuk haji.

Jemaah yang menunaikan haji tamattu harus membayar dam atau denda. Diterangkan melalui buku tersebut bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mengerjakan haji tamattu.

Syarat Sah Haji Tamattu

Menurut buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah susunan Ahmad Kartono, Imam Al Ghazali dalam Asraru al-Hajj menjelaskan sejumlah syarat sah haji tamattu yaitu:

  • Bukan penduduk Makkah
  • Tidak tinggal di wilayah sekitar Makkah dengan jarak yang masih kurang dari batas diperbolehkannya salat qasar

Hadits tentang Cara Haji Tamattu

Dijelaskan dalam buku Ringkasan Shahih Muslim susunan Zaki Al Din Abd Al Azhim Al Mudziri, berikut hadits yang menjelaskan terkait tata cara haji tamattu.

Musa bin Nafi berkata, "Kami pernah pergi ke Makkah mengerjakan ihram haji tamattu (dengan ihram umrah) empat hari sebelum hari Tarwiyah. Lalu orang-orang berkata, 'Haji kamu sekarang, kamu jadikan haji Makkah.'

Kemudian saya pergi mendatangi Atha bin Abi Rabah meminta fatwa tentang hal itu kepadanya. Maka, Atha berkata, 'Jabir bin Abdillah Al-Anshari pernah bercerita kepada saya bahwa dia pernah naik haji bersama Rasulullah SAW pada tahun yang ketika itu beliau membawa binatang kurban, sedangkan orang-orang sudah mengerjakan ihram haji ifrad.

Rasulullah SAW bersabda, 'Berhentilah dari ihram kamu, lalu bertawaflah di Baitullah dan bersa'ilah antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, bercukurlah dan tetaplah dalam keadaan halal. Setelah hari Tarwiyah tiba, berihramlah untuk haji, sedangkan perbuatan kalian yang telah berlalu, jadikanlah olehmu sebagai haji tamattu!'

Sahabat bertanya, 'Bagaimana kami akan menjadikannya haji tamattu, padahal kami telah menyebutnya ihram haji?' Beliau menjawab, 'Kerjakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Sungguh, seandainya aku tidak membawa binatang kurban, tentu aku akan mengerjakan seperti yang telah aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi, aku tidak dihalalkan, kecuali binatang kurban ini sudah sampai pada tempatnya.' Maka, sahabat-sahabat melaksanakan perintah beliau itu." (HR Muslim)

Tata Cara Haji Tamattu

Mengacu pada hadits di atas, maka tata cara haji tamattu adalah sebagai berikut:

  1. Ihram di miqat untuk umrah
  2. Tawaf umrah
  3. Sa'i (umrah)
  4. Tahallul (bebas larangan ihram)
  5. Ihram di Makkah pada 8 Zulhijah
  6. Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
  7. Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
  8. Lempar jumrah Aqabah
  9. Tahallul Awal
  10. Tawaf Ifadhah
  11. Sa'i
  12. Tahallul Tsani
  13. Mabit di Mina
  14. Lempar tiga jumrah pada 11 Zulhijah
  15. Lempar tiga jumrah pada 12 Zulhijah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  17. Lempar tiga jumrah pada 13 Zulhijah
  18. Meninggalkan Mina untuk Nafar Tsani




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads