Tiga orang pengamen jalanan di Kota Mataram diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dibekuk saat membeli narkotika jenis sabu, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan ketiga pengamen itu bermula saat polisi memburu dua terduga pelaku yang diduga pengedar sabu, di wilayah Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Cakranegara, Kota Mataram.
"Saat kami intai, ada datang 3 orang pria yang pekerjaannya pengamen hendak membeli sabu ke tempat 2 terduga yang telah diamankan lebih dahulu," kata Yogi, Selasa malam (24/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pengamen itu berinisial SH (35) alamat Jempong Sekarbela, Mataram, JN (36) alamat Gerung Lombok Barat dan MH (33) alamat Kecamatan Aikmel Lombok Timur berdomisili di Lingkungan Udayana Mataram.
Adapun kedua terduga pengedar sabu yang diamankan terlebih dahulu inisial YH (45) dan SR (26) alamat Keluarga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Kelima terduga ini diduga ada sebagai pengedar dan pemakai sudah diamankan bersama barang bukti," kata Yogi.
Menurut Yogi, penangkapan ketiga pengamen itu usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakoni oleh 2 orang terduga.
"Saat penangkapan berlangsung muncul ketiga pengamen ini berniat membeli sabu," katanya
Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat komunikasi, kartu ATM, pipa kaca serta uang tunai milik kelima terduga pelaku.
Kelima terduga disangkakan pasal 114, 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(kws/kws)