
Mantan Direktur PT Bliss Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 400 Juta
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, memastikan desain kantor wali kota baru tetap modern dan efisien meski ada perubahan, termasuk penghapusan kubah.
Pemkot Mataram mencatat 9.407 wajib pajak memanfaatkan pembebasan denda PBB, total hampir Rp 2,4 miliar. Perpanjangan hingga 31 Oktober 2025 diumumkan.
Hotel-hotel di Mataram, NTB rugi besar. Mereka pun mengajukan ke pemerintah daerah untuk berubah izin jadi kos-kosan.
Pemkot Mataram menarik 320 kendaraan dinas yang tidak sesuai fungsi. Kendaraan yang ditarik akan didistribusikan ke OPD yang membutuhkan.
Dua pelaku penjambretan di Jalan Majapahit, Mataram, ditangkap polisi setelah merampas gelang emas. Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara.
Belasan merek beras lokal di Mataram hilang setelah penetapan HET. Distributor kecil terdampak, sementara konsumen terpaksa beralih ke merek lain.
Gaji PPPK paruh waktu di Kota Mataram bervariasi, dengan Dinas PUPR mencapai Rp 2 juta, sementara kelurahan hanya Rp 300 ribu. Tak dapat THR dan gaji ke-13.
Kejaksaan Negeri Mataram menahan satu tersangka kasus prostitusi pelajar SD, sementara kakak tirinya dikenakan tahanan kota.
Pemkot Mataram izinkan PPPK Paruh Waktu pindah instansi setelah dilantik. Mereka hanya akan mendapatkan NIP dan kontrak kerja tanpa tunjangan tambahan.