Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Mabes Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pasar hingga distributor beras di Bali. Sidak dilakukan untuk memastikan harga tetap terkendali dan stok beras bagi masyarakat aman.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menegaskan pengawasan harga dan mutu beras merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, hal itu juga bertujuan untuk menyikapi adanya tren kenaikan harga beras premium dan medium secara nasional.
"Mabes Polri bersama Bapanas turun langsung ke lapangan untuk memastikan harga beras tetap terkendali, stok tersedia, dan distribusinya berjalan dengan baik," ujar Ariasandy dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak tersebut menyasar sejumlah titik distribusi dan penjualan beras di wilayah Denpasar, Bali. Termasuk pasar tradisional, ritel modern, distributor, hingga penggilingan padi. Tim juga melihat langsung kondisi harga, ketersediaan stok, serta rantai distribusi beras dari hulu hingga ke konsumen.
Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan per 8 September 2026, terjadi kenaikan harga komoditas beras secara nasional. Adapun, kenaikannya sekitar 0,08 persen untuk beras premium dan 0,16 persen untuk beras medium di sejumlah daerah.
Pemerintah mengatensi kondisi tersebut karena beras merupakan salah satu kebutuhan pokok. Pemerintah tidak ingin kenaikan harga beras menjadi tekanan yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya konsumen rumah tangga.
Dalam sidak tersebut, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Mabes Polri untuk wilayah Bali dipimpin Kombes Jon Wesly Arianto. Sidak juga didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William W Sitorus bersama Satgas Pangan Daerah Bali.
Pengecekan harga beras dilakukan secara menyeluruh. Petugas tidak hanya melihat harga yang terpampang di pasaran, tetapi juga mencermati kesesuaian harga jual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemudian, tim juga menelusuri alur distribusi beras. Pemeriksaan dilakukan mulai dari ketersediaan stok di gudang, proses distribusi, hingga potensi harga yang terbentuk sebelum beras sampai ke tangan masyarakat.
"Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan secara tegas dan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari teguran tertulis hingga langkah lebih lanjut, termasuk pencabutan izin usaha apabila pelanggaran memenuhi ketentuan untuk dilakukan tindakan tersebut," ujar Ariasandy.
Ariasandy menegaskan Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. Baik di pasar tradisional, ritel modern, distributor, maupun titik-titik lain yang menjadi bagian dari rantai pasok beras.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar, kualitas yang sesuai dan stok yang cukup. Pengawasan ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan distribusi pangan tetap sehat," imbuh perwira lulusan Akpol 1998 itu.
Ariasandy mengatakan sinergi antara Mabes Polri, Bapanas, Polda Bali, dan instansi terkait menjadi kunci dalam menjaga stabilitas pangan di Pulau Dewata. Ia juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan mengabaikan ketentuan pemerintah.
"Beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sehingga jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan secara tidak wajar," pungkasnya.
(iws/iws)