Seorang pria di Mataram inisial AD (21), alamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram, usai membuat ancaman sebar foto bugil mantan pacar, Selasa (25/4) lalu.
Terduga pelaku sempat mengancam korban inisial PF (18), yang merupakan mantan pacar pelaku alamat di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasatreskrim Polresta Mataram Polda NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pelaku sempat mengancam korban akan menyebarkan foto bugil melalui sosial media WhatsApp pada 25 Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018 hingga 2021, terduga pelaku AD sempat berpacaran dengan korban PF.
Selama menjalin hubungan pacaran, lanjut Kadek, keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Hubungan intim itu sempat direkam terduga pelaku menggunakan handphone pribadinya.
"Video ini masih disimpan hingga saat ini oleh pelaku," kata Kadek, Selasa (24/5).
Hubungan keduanya kandas karena alasan tertentu. Ketika terduga pelaku mengetahui si korban PF akan menikah dengan pria lain, AD mengirim pesan WhatsApp berupa foto telanjang korban yang di-screenshot dari video hubungan intim mereka.
"Foto yang di-screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," jelas Kadek.
Salah satu kalimat yang dikirim terduga pelaku AD tersebut bertuliskan: "Lillahitaalla ya Ra demi Allah sy km akalin kek gini caramu jngn harep km Ndak malu, pasti km malu sy buat,". Tidak hanya itu, pelaku juga mengucapkan kata-kata kotor dalam pesan tersebut.
Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.
Kadek menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan berupa handphone korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar asusila milik korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kota Mataram. Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.
(irb/irb)