Ketua LPD Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem, berinisial IWD (57), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.
IWD semula diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem pada Rabu (9/9/2026) malam. Seusai menjalani pemeriksaan, IWD langsung digiring menuju Lapas Kelas IIB Karangasem menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejari Karangasem Kusufi Esti Redliani menegaskan penetapan tersangka terhadap IWD sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Kusufi mengatakan sebanyak 37 saksi juga telah dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di LPD Klungah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan tersangka kami lakukan setelah melengkapi dua alat bukti. Ada puluhan saksi yang telah kami periksa termasuk saksi ahli," kata Kusufi, Rabu.
Kasus tersebut terkuak dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kejanggalan dalam pengelolaan LPD Klungah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejari Karangasem hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit. Salah satu di antaranya adalah pemberian pinjaman yang diduga melampaui batas maksimum serta penyaluran kredit kepada pihak yang berada di luar desa.
"Modusnya ada kemiripan dengan perkara LPD yang pernah kami tangani sebelumnya. Ada dugaan pemberian kredit yang melebihi batas maksimum dan juga penyaluran kredit kepada pihak di luar desa," ujar Kusufi.
Atas perbuatannya, IWD disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat," pungkas Kusufi.
(iws/iws)