Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan dua orang pengedar dan pengguna sabu di Kelurahan Sayang-sayang Cakranegara, Kota Mataram, Senin (23/5) sekitar pukul 18:30 WITA kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama mengatakan, dua terduga pelaku pengedar sabu ini berinisial MQ laki-laki (29) dan B perempuan (46) tahun. Diketahui, B merupakan istri dari pengedar sabu yang kini sedang diburu polisi.
Kedua terduga pelaku masing-masing beralamat di Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga B ini merupakan istri dari pengedar sabu yang kita buru. Sedangkan MQ merupakan rekan dari suami terduga pengedar sabu insial B ini," ujar Yogi, Selasa (24/5/2022).
Kedua terduga pelaku diamankan saat sedang bertransaksi sabu di kediaman MQ.
Kasus ini diungkap berawal dari informasi masyarakat bahwa kediaman MQ sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu seberat 1,68 gram.
"Selain barang bukti diduga sabu, beberapa bukti lainnya juga kita amankan berupa alat komunikasi, alat konsumsi berupa bong, pipet yang dimodif, korek api gas, pembersih pipa kaca serta uang tunai," kata Yogi.
Sementara suami dari B saat ini tengah dilakukan pengejaran. Kebetulan saat pengamanan kedua terduga pelaku, suami B tidak berada di TKP.
Selain diamankan, kedua terduga B dan MQ disangkakan dengan pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
(iws/iws)