detikBali

Pria Lombok Bunuh-Cor Kekasih Divonis 18 Tahun Penjara!

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria Lombok Bunuh-Cor Kekasih Divonis 18 Tahun Penjara!


Abdurrasyid Efendi - detikBali

I Nyoman Buda alias Imam Hidayat menjalani sidang putusan terkait pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/1/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
I Nyoman Buda alias Imam Hidayat menjalani sidang putusan terkait pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/1/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Mataram -

I Nyoman Buda alias Imam Hidayat divonis pidana penjara selama 18 tahun. Imam Hidayat merupakan terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Nurminah. Ia kemudian mengecor jasad kekasihnya di Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sidang vonis kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang diketuai Putu Sayoga menyatakan Imam Hidayat terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Kronologi Pembunuhan

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut. Sebelumnya, jaksa meminta supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, Nurminah dibunuh dan jasadnya dicor di dalam rumahnya di Perumahan Perembun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Sebelum tewas, Nurminah sempat dilaporkan hilang selama hampir dua pekan pada 12 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, kakak korban menyebut Nurminah meninggalkan rumah sekitar pukul 08.00 Wita pada 10 Agustus. Saat pergi dari rumah, Nurminah disebut mengendarai motor Honda Beat hitam tanpa izin dari keluarga. Sejak itulah, Nurminah tidak kunjung kembali.

Setelah menerima laporan itu, Polres Lombok Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi akhirnya menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan Iman Hidayat. Petugas pun mendatangi rumah Imam Hidayat.

Imam Hidayat ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru, Kota Mataram, pada 23 Agustus 2025. Saat diinterogasi polisi, Imam mengaku telah menganiaya kekasihnya, Nurminah, hingga nyawanya melayang.

Imam awalnya memukul Nurminah hingga tidak sadarkan diri. Ia lantas menyeret tubuh kekasihnya itu ke dalam sumur di rumah tersebut. Setelah itu, Imam menimbun Nurminah dengan pasir dan buis beton berdiameter sekitar 80 sentimeter (cm).

Nurminah dicor sedalam 3 meter. Sementara itu, jasad Nurminah ditemukan tanpa busana dan posisi kepala menghadap ke bawah.




(iws/iws)











Hide Ads