detikBaliKamis, 29 Jan 2026 14:06 WIB
Pria Lombok Bunuh-Cor Kekasih Divonis 18 Tahun Penjara!
I Nyoman Buda alias Imam Hidayat divonis pidana penjara selama 18 tahun setelah membunuh dan mengecor jasad kekasihnya di perumahan Lombok Barat.











































