Saksi Tertekan, Sidang Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Berlangsung 9 Jam

Saksi Tertekan, Sidang Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Berlangsung 9 Jam

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 18:48 WIB
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias IWAS berlangsung alot. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlangsung selama sembilan jam.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya mengungkapkan JPU menghadirkan tiga saksi dari lima yang diajukan. Salah satunya adalah MA, korban sekaligus pelapor kasus pelecehan seksual oleh pria difabel yang tidak memiliki tangan itu.

Menurut Sandi, persidangan menjadi alot karena saksi atau korban merasa tertekan dengan keberadaan terdakwa di dalam ruangan. Hal itu menyebabkan sidang harus diskors. Terdakwa dan korban pun ditempatkan di ruangan terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi pada pokoknya merasa tertekan, jadi atas alasan ketidaknyamanannya kemudian majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," ujar Sandi saat konferensi pers sesuai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Kamis (23/1/2025) petang.

Sandi memastikan terdakwa IWAS masih menerima hak-haknya sebagai penyandang disabilitas. Ia bahkan didampingi oleh 10 penasihat hukum dari 19 orang pengacara yang terdaftar.

ADVERTISEMENT

"Penasihat hukum sendiri masih mendampingi terdakwa, dari tiga orang saksi tersebut juga didampingi pendamping," imbuhnya.

Sebelumnya, terdakwa IWAS menyangkal sejumlah kesaksian korban saat sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram itu. Pria tunadaksa itu akan menyampaikan bantahannya ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Ainuddin selaku kordinator penasihat Agus menyebutkan ada enam sampai tujuh keterangan korban yang disangkal oleh kliennya di persidangan. Ia menjelaskan setelah korban menyampaikan keterangan atau kesaksian, Agus diberikan kesempatan untuk menanggapi.

"Hal-hal yang disampaikan korban, ada yang disangkal. Yang disangkal itulah nanti menjadi bagian dari pembelaan kami," ujar Ainuddin, Kamis.

Agenda sidang Agus di PN Mataram hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Agus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian sejak tiba di lokasi persidangan. Pria tunadaksa itu tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.

Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.




(iws/iws)

Hide Ads