
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kekerasan Seksual!
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terkait kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun terkait kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Ni Luh Nopianti menikah dengan I Wayan Agus Suwartama meski ditentang keluarga karena usia. Pernikahan digelar tanpa kehadiran Agus yang sedang ditahan.
Agus difabel atau IWAS belum lama ini menikah. Kini, ia masih menunggu pembacaan vonis terkait perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama atau IWAS, resmi menikah. Sosok agus digantikan dengan keris saat acara pernikahan adat itu.
IWAS alias Agus difabel mengaku tak kenal dengan dua dari tiga saksi korban yang memberikan kesaksian di persidangan kasus pelecehan sesual di PN Mataram.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel alias IWAS berlangsung selama 9 jam. Sebab, saksi korban merasa tertekan dengan keberadaan Agus.
Agenda persidangan Agus kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang korban pelecehan Agus hadir untuk memberikan kesaksiannya.
Kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama di Mataram memasuki sidang perdana. Dosen hukum soroti aksesibilitas penjara bagi narapidana difabel.
Kasus pelecehan seksual mahasiswi oleh Agus di Mataram memasuki sidang perdana. Agus didakwa melanggar UU TPKS, ancaman 12 tahun penjara.