detikBali

Keluarga Prada Lucky Segera Laporkan Letkol Justik ke Denpom

Terpopuler Koleksi Pilihan

Keluarga Prada Lucky Segera Laporkan Letkol Justik ke Denpom


Yufengki Bria - detikBali

Tim pengacara Prada Lucky saat memberikan keterangan pers di di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).
Foto: Tim pengacara Prada Lucky saat memberikan keterangan pers di di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Pengacara keluarga Prada Lucky Saputra Namo, Akhmad Bumi bersama timnya, akan melaporkan Komandan Yonif (Danyon) TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, ke Denpom IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Akhmad menduga Justik lalai dan membiarkan Lucky dianiaya lalu disiksa hingga tewas.

"Jadi setelah tuntutan 22 terdakwa yang akan kelar pada besok, kami akan buka laporan baru untuk Danyon (Letkol Inf Justik Handinata) karena fakta persidangan ternyata dia mengetahui kejadian itu, tetapi sebagai penangggung jawab batalion, dia tidak mengambil tindakan dan malah membiarkan," ujar Akhmad di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (10/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhmad menjelaskan laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mengkaji sesuai fakta persidangan yang ada. Dia pun meminta majelis hakim agar tidak hanya sebatas melihat norma yang didakwakan, tetapi keadilan yang sesuai khalayak publik.

Menurut Akhmad, tuntutan terhadap 17 terdakwa yang berbeda berkas itu sudah sesuai dengan dakwaan oditur, yakni Pasal 131 KUHP Militer Ayat 1,2, dan 3. Sehingga terdapat hukuman pokok 6-9 tahun disertai hukuman tambahan pemecatan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, biaya restitusi untuk berkas kedua tadi sebesar Rp 554 juta. Kemudian untuk berkas kesatu dengan empat terdakwa restitusinya sebesar Rp 561 juta dan berkas ketiga untuk satu terdakwa sebesar Rp 554 juta.

"Jadi tuntutan tadi saya pikir cukup adil karena dakwaan itu para terdakwa turut serta dan masuk dalam dakwaan primer oditur," jelas Akhmad.

Akhmad bersama delapan orang pengacara merupakan tim kuasa hukum atas kasus kematian Prada Lucky. Mereka terbagi menjadi tiga kuasa. Pertama untuk Pelda Chrestian Namo bersama Sepriana Paulina Mirpei selaku orang tua Lucky. Kedua, khusus ibu Lucky, dan ketiga, khusus ayah Lucky.

"Perjuangan kami sampai hari ini cukup maksimal termasuk harapan-harapan kami. Namun, perjuangan yang belum diakomodasi adalah penyimpangan pasal yang diperjuangkan ke Pasal 339 KHUP dan Pasal 340 KUHP, tapi oditur konsisten dengan dakwaan yang ada," terang Akhmad.

Ibu Lucky Sepriana Paulina Mirpei cukup lega tuntutan oditur terhadap 17 terdakwa sudah sesuai harapan keluarga. Terutama pemecatan terhadap seluruh terdakwa.

"Karena salah satu harapan kami itu semuanya dipecat. Mengenai pidana pokok juga kami bersyukur karena oditur mau mendengar isi hati kami," pungkas Sepriana.

Diberitakan sebelumnya, oditur Militer menuntut 17 terdakwa yang menyiksa Prada Lucky Saputra Namo hingga tewas dengan tuntutan penjara berbeda-beda serta semuanya dipecat dari dinas militer TNI AD.

Oditur Mayor CHK Wasinton Marpaung menuntut Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru masing-masing pidana pokok 9 tahun penjara dan pecat dari dinas militer TNI AD.

Kemudian, 15 terdakwa lainnya dituntut pidana pokok 6 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI AD. Mereka adalah Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, dan Pratu Imanuel Nimrot Laubora. Lalu, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Selain itu, 17 terdakwa itu dibebani biaya restitusi sesuai perhituangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan total Rp 554 juta lebih. Sehingga masing-masing terdakwa dibebani sebesar Rp 32 juta lebih.

"Kami mohon agar para terdakwa tetap ditahan," ujar oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung didampingi Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu.




(hsa/dpw)











Hide Ads