
Vonis 10 Tahun untuk Agus Difabel: Tangis Keluarga hingga Rencana Banding
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Kasus ini mencuat setelah tuduhan di media sosial.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel.
JPU menuntut I Wayan Agus Suartama alias IWAS, terdakwa kasus pelecehan seksual, dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel alias IWAS berlangsung selama 9 jam. Sebab, saksi korban merasa tertekan dengan keberadaan Agus.
Pria difabel, I Wayan Agus Suartama (IWAS), menyangkal sejumlah kesaksian korban saat sidang kasus pelecehan seksual di PN Mataram.
Agenda persidangan Agus kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang korban pelecehan Agus hadir untuk memberikan kesaksiannya.
Agus hari ini menjalani sidang perdana di PN Mataram terkait dugaan pelecehan mahasiswi. Ia yakin kebenaran akan terungkap.