Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang pria difabel, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Pantauan detikBali, Agus tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 WITA mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian. Pria tunadaksa tanpa lengan ini tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.
Setibanya di ruang sidang, pria disabilitas itu sempat meminta tisu dan membersihkan wajah menggunakan kaki. Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Yan Mangadar Putra mengatakan, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga saksi yang memberikan keterangan. Dua saksi lainnya berhalangan hadir.
"Total lima saksi, dua orang saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir," kata Yan sebelum sidang dimulai di PN Mataram.
Yan menambahkan, saksi korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB, serta KDD.
"Sejak awal kasus ini, teman-teman dari lembaga tersebut sudah mendampingi," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa KDD hadir untuk memastikan hak-hak terdakwa Agus terpenuhi selama proses pengadilan berlangsung.
"Tugas kami hari ini memastikan akses persidangan bagi Agus," tegas Yan.
Terkait keluhan Agus mengenai akses di dalam lapas, Yan memastikan kebutuhan terdakwa telah terpenuhi.
"Kami sudah konfirmasi dengan lapas. Semua sudah terpenuhi. Kalau soal nyaman atau tidak nyaman, itu subjektif, karena tujuan rutan memang untuk membatasi kebebasan," bebernya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ainudin, menyampaikan kondisi kesehatan Agus dalam keadaan baik. Namun, ia tetap meminta perhatian lebih terhadap hak-hak terdakwa.
"Kami meminta atensi kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan," ujar Ainudin.
(dpw/dpw)