
Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Pengacara Bakal Ajukan Bandung
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.
Vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
IWAS, terdakwa pelecehan seksual, terkejut dengan tuntutan 12 tahun penjara. Kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan pekan depan.
Agus difabel atau IWAS belum lama ini menikah. Kini, ia masih menunggu pembacaan vonis terkait perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram.
Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama atau IWAS, resmi menikah. Sosok agus digantikan dengan keris saat acara pernikahan adat itu.
IWAS alias Agus, terdakwa dugaan pelecehan seksual, viral berjoget sambil makan roti di halaman Lapas Lombok Barat.
I Wayan Agus Suartama (IWAS) memohon untuk dijadikan tahanan kota. Namun, majelis hakim menolak permohonan Agus difabel tersebut demi kelancaran sidang.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS.
IWAS alias Agus difabel mengaku tak kenal dengan dua dari tiga saksi korban yang memberikan kesaksian di persidangan kasus pelecehan sesual di PN Mataram.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.