Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golongan Karya (Golkar), Muhammad Sarmuji, mengatakan partainya serius mengevaluasi kepala daerah dipilih dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atau tetap melalui pemilihan langsung. Sarmuji mengklaim banyak yang mendukung agar kepala daerah dipilih DPRD.
Klaim itu disampaikan Sarmuji saat menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) XI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Minggu (7/12/2025).
"Yang memberikan masukkan kepada kami banyak juga dengan dukungan agar kepala daerah dipilih DPR saja. Banyak masukan-masukan yang kami terima. Waktu ketua umum kami mewacanakan dalam HUT pertama kami, pak ketum sudah wacanakan soal itu," kata Sarmuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarmuji menilai terjadi fragmentasi yang kuat jika kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat. Kadang ada perseteruan sampai rumah tangga pecah hanya karena berbeda dukungan.
Berkaca dari itu, walaupun banyak kritikan, Sarmuji menegaskan Partai Golkar mendukung untuk pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. "Tetapi kami tegaskan dukungan untuk dipilih DPRD ke kami cukup banyak, jadi ada kemungkinan bisa dilakukan pemerintahan," ungkapnya.
Komentari soal Pemilu dan Pilkada Dipisah
Di sisi lain, Sarmuji juga mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pemilu dan pilkada dipisahkan. Sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Sarmuji masih menunggu jawaban pemerintah atas putusan MK.
"Keputusan itu berlakunya memerlukan kewenangan administratif pemerintahan dan sampai sekarang pemerintah belum menjawab mengenai perkara putus MK itu. Dan kami saat ini masih menunggu sikap pemerintahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," terang Sarmuji.
Menurut Sarmuji, walaupun putusan MK bersifat mengikat, tetapi sebagai lembaga legislatif masih menunggu administratif dari pemerintah untuk hal tersebut. Sebab, menurut Sarmuji, keputusan MK itu tidak bisa dilaksanakan tanpa administratif pemerintahan.
Sarmuji menilai putusan MK soal pemisahan pemilu dan pilkada akan berdampak pada pembayaran gaji bagi kepala daerah maupun legislatif. Jika jabatan kepala daerah dan legislatif diperpanjang, maka diperlukan dukungan administratif pemerintah untuk pelaksanaannya.
(iws/iws)










































