Agus Difabel Sangkal Keterangan Korban di Persidangan

Agus Difabel Sangkal Keterangan Korban di Persidangan

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 16:50 WIB
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) menyangkal sejumlah kesaksian korban saat sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria difabel yang tidak memiliki tangan itu akan menyampaikan bantahannya ke dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Hal-hal apa yang disangkal itu akan masukkan ke pleidoi. Karena itu semuanya (terkait) asusila, kami harus berpegang teguh dengan nilai-nilai yang ada pada penegak hukum. Advokat juga harus bisa merahasiakan atau tak menyampaikan hal-hal yang sifatnya sensitif," kata Ainuddin selaku kordinator penasihat Agus di PN Mataram, Kamis (23/1/2025).

Ainuddin menyebutkan ada enam sampai tujuh keterangan korban yang disangkal oleh Agus di persidangan. Ia menjelaskan setelah korban menyampaikan keterangan atau kesaksian, Agus diberikan kesempatan untuk menanggapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal-hal yang disampaikan korban, ada yang disangkal. Yang disangkal itulah nanti menjadi bagian dari pembelaan kami," ujarnya.

Penasihat hukum Agus lainnya, Donny A Sheyoputra setali tiga uang. Dalam persidangan, dia berujar, korban menyampaikan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Agus pada 7 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

"Ada beberapa yang disangkal misalnya interaksi komunikasi yang menurut terdakwa tak mengatakan demikian. Sedangkan menurut saksi korban, dia mengatakan ada seperti ini," tutur Donny.

Selama persidangan, Donny melanjutkan, kliennya cukup tenang dan tidak terbawa emosi yang berlebihan. "Dia menanggapi dengan kata yang santun," tambahnya.

Agenda sidang Agus di PN Mataram hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Agus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian sejak tiba di lokasi persidangan. Pria tunadaksa itu tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.

Setibanya di ruang sidang, pria disabilitas itu sempat meminta tisu dan membersihkan wajah menggunakan kaki. Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Sebagai informasi, Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.




(iws/iws)

Hide Ads