
Penutupan Jalur Pendakian di Rinjani-Agus Difabel Lawan Vonis 10 Tahun
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani tutup jalur pendakian setelah insiden jatuhnya turis asing. Donasi Rp 1,3 miliar untuk alat evakuasi juga diterima.
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani tutup jalur pendakian setelah insiden jatuhnya turis asing. Donasi Rp 1,3 miliar untuk alat evakuasi juga diterima.
Hakim PT NTB menguatkan vonis 10 tahun penjara untuk I Wayan Agus Suartama, difabel, terkait kasus pelecehan seksual. Banding ditolak.
I Wayan Agus Suartama, difabel, akan mengajukan kasasi setelah hukuman 10 tahun penjara atas pelecehan seksual diperkuat Pengadilan Tinggi NTB.
Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Ia tetap mendapat vonis sebelumnya.
I Wayan Agus Suartama, pria tunadaksa, divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukum berencana ajukan banding terhadap putusan hakim.
Agus Difabel dijatuhi pidana 10 tahun penjara di kasus kekerasan seksual. Hakim menilai perbuatan Agus terbukti.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas pelecehan seksual terhadap beberapa perempuan. Kasus ini mencuat setelah tuduhan di media sosial.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhi Agus Difabel dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun. terkait kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.
Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.
I Wayan Agus Suartama divonis 10 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual. Penasihat hukumnya berencana mengajukan banding terhadap putusan tersebut.