
Dua Saksi Kasus Agus Difabel Beri Kesaksian Berbeda di Persidangan
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram menghadirkan dua saksi rekan korban. Keterangan saksi dinilai tidak konsisten, memicu pertanyaan keadilan.
Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di PN Mataram menghadirkan dua saksi rekan korban. Keterangan saksi dinilai tidak konsisten, memicu pertanyaan keadilan.
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama dilanjutkan di PN Mataram. Dua saksi hadir, total 16 saksi akan diperiksa.
Sidang kasus pelecehan seksual di PN Mataram berlangsung sembilan jam. Terdakwa Agus difabel, menyangkal tuduhan yang dilontarkan terhadapnya.
IWAS alias Agus difabel mengaku tak kenal dengan dua dari tiga saksi korban yang memberikan kesaksian di persidangan kasus pelecehan sesual di PN Mataram.
Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan I Wayan Agus Suartama alias IWAS. Pria difabel itu tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel alias IWAS berlangsung selama 9 jam. Sebab, saksi korban merasa tertekan dengan keberadaan Agus.
Pria difabel, I Wayan Agus Suartama (IWAS), menyangkal sejumlah kesaksian korban saat sidang kasus pelecehan seksual di PN Mataram.
Sidang kasus pelecehan seksual terhadap I Wayan Agus Suartama digelar di PN Mataram. Tiga saksi memberikan keterangan, sementara dua saksi absen.
I Wayan Agus Suartama, pria difabel, keluhkan minimnya fasilitas di Lapas Lombok Barat saat sidang dugaan pelecehan mahasiswi. Kebenaran akan terungkap.
IWAS, pria difabel tanpa lengan, menjalani sidang perdana atas tuduhan pelecehan seksual di Mataram. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.