Bos Ayuterra-Kontraktor Lift Tidak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Gianyar

Bos Ayuterra-Kontraktor Lift Tidak Ditahan, Hanya Dikenai Wajib Lapor

Putu Krista - detikBali
Sabtu, 30 Sep 2023 10:55 WIB
Linggawati Owner Ayuterra Resort Ubud (kiri) bersama suami saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (10/9/2023). (I Nyoman Adhisthaya Sawitra)
Foto: Linggawati Owner Ayuterra Resort Ubud (kiri) bersama suami, Vincent Juwono, saat konferensi pers di Denpasar, Minggu (10/9/2023). (I Nyoman Adhisthaya Sawitra)
Gianyar -

Polres Gianyar resmi tidak menahan pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (67) dan Mujiana (63) selalu kontraktor pembuat lift. Keduanya ditetapkan tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menyatakan tidak menahan Vincent dan Mujiana lantaran sudah lanjut usia. "Mereka keduanya tidak ada penahanan. Namun ada pencekalan untuk bepergian keluar negeri dan wajib lapor setiap Senin-Kamis," ungkap Ario, Sabtu (30/9/2023).

Ario menjelaskan pertimbangan keduanya tidak ditahan oleh Polres Gianyar adalah karena lanjut usia di atas 60 tahun, belum ditemukan hal mendesak sehingga mereka harus ditahan, terlebih ada jaminan dari keluarga dan pengacara bahwa tersangka tidak kabur, serta pencekalan keluar negeri oleh Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan awasi terus dan mereka kan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Bahkan, ada jaminan mereka untuk tidak keluar dari Bali," papar Ario.

Sementara, kuasa hukum Vincent, I Nyoman Wirajaya mengatakan kliennya tidak ditahan salah satu alasannya karena kooperatif dan mempermudah penyelidikan kepolisian. Selain itu, keluarga korban juga sudah diberikan santunan sesuai dengan aturan dan perjanjian sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan dan aturan kepolisian wajib lapor Senin dan Kamis akan kami dampingi," kata Wirajaya via pesan singkat WhatsApp, Sabtu.
Wirajaya menyebut selama proses pemeriksaan, psikologis Vincent terganggu dan hipertensi naik. Selama ini pengobatan dilakukan dengan cara yoga tiga kali seminggu.

"Namanya saja tersangka, otomatis beda dan tertekan. Tapi kami dari tim hukum akan menjamin dia tidak akan kabur kemanapun dan tetap ada di Bali," tegasnya.

Untuk diketahui, Mujiana dijadwalkan diperiksa ulang pada Selasa (3/10/2023). Sebab, pemeriksaan pada Jumat (29/9/2023) dia tidak memenuhi panggilan lantaran sedang sakit hipertensi.

Sebelumnya, Vincent dan Mujiana ditetapkan sebagai tersangka tragedi lift maut dengan dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi tidak menetapkan istri Vincent, Linggawati Utomo, sebagai tersangka. Sebab, Linggawati hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads