Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025. Keputusan itu memberi batas waktu 180 hari agar menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Suwung.
"TPA Suwung hanya boleh menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib diselesaikan di sumbernya, mulai dari rumah tangga hingga desa dan kelurahan," ujar Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Rentin saat memimpin rapat teknis bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait lainnya di Kantor Dinas KLH Bali, Senin. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah konkret menjelang penutupan TPA Suwung secara total mulai 23 Desember mendatang.
Selama masa transisi, Pemprov Bali mendorong optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber. Termasuk melalui penguatan peran tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), dan program teba modern.
"Pemanfaatan mesin pencacah, dekomposer, serta teknologi pengomposan dipercepat, termasuk optimalisasi operasional Pusat Daur Ulang (PDU) dan penyediaan mesin insinerator," jelas Rentin.
Rentin menyebut Denpasar dan Badung yang selama ini masih membuang sampah ke TPA Suwung sudah mulai mengurangi volume pengangkutan sampah ke TPA. Ia menilai Pemkab Badung cukup progresif menangani sampah karena melibatkan desa-desa dalam penguatan TPS3R dan TPST.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster melayangkan surat kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung terkait penutupan total TPA Suwung mulai 23 Desember 2025. Melalui Surat Gubernur Bali nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tersebut, Koster meminta kedua kepala daerah itu segera menyiapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung dengan mengoptimalkan teba modern, TPS3R, dan TPST.
Koster juga mendorong agar pengelolaan sampah berbasis sumber di rumah tangga sampai tingkat desa.Termasuk menyiapkan pola terbaik dan berkolaborasi dengan para pihak untuk memastikan pengelolaan sampah.
Simak Video "Video: Menteri LH Rencanakan ProKlim 2026 Bakal Ada Sertifikat Emisi Karbon"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































