Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lembata rela diguyur hujan deras saat menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
"Memohon kepada Bapak Presiden mempertimbangkan untuk mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Tahun 2025," kata Ketua APDESI Kabupaten Lembata, Fransisko Raing kepada detikBali, Senin.
Fransisko mengatakan PMK 81 memiliki beberapa perubahan mengenai persyaratan penyaluran dana desa. Hal itu disebut untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran serta mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensinya, desa harus memenuhi dokumen baru seperti laporan realisasi penyerapan dan akta pendirian koperasi agar dapat menerima dana desa," imbuhnya.
Fransisko juga menyoroti Pasal 25 dalam PMK 81 tersebut. Menurutnya, ada ketentuan APBDes dan syarat-syarat yang harus disampaikan perlu memastikan transparansi melalui format digital.
"Desa yang belum menggunakan aplikasi berbasis elektronik akan mengalami kesulitan," terangnya.
Selain itu, APDESI Kabupaten Lembata juga meminta aturan-aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tetap mempertimbangkan prinsip musyawarah yang dilakukan di tingkat desa. Fransisko beralasan hal itu juga untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, menghindari kebijakan top-down yang mengabaikan kondisi di desa.
"Hal ini selaras dengan semangat desentralisasi dan pemberdayaan desa, mencegah konsekuensi seperti ketidakpastian dan konflik yang timbul dari perubahan peraturan-peraturan beserta perubahannya," papar Fransisko.
Selain itu, APDESI juga mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman pendanaan KDMP yang menjadikan dana desa 2026 sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih.
"Alasan kami pemotongan dana desa tahun 2026 untuk menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan melumpuhkan pelayanan pada masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan desa yang telah berjalan setiap tahun," imbuhnya.
Fransisko lantas menyinggung dana desa sebesar Rp 600 juta hingga Rp 1,2 miliar per tahun yang telah berjalan selama periode 2015-2025. Jika terjadi pemotongan, maka desa di seluruh Indonesia hanya akan mendapatkan dana desa sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta pada 2026.
"Jika dana desa dipotong untuk jaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, maka hal ini menjadi kali pertama dalam sejarah," ujar Fransisko.
"Saat APBN meningkat di tahun 2026 sebesar Rp 3.842 Triliun dan kementerian/lembaga mengalami kenaikan anggaran, sebaliknya dana desa dalam periode 2016-2026 menjadi yang terkecil persentasenya, hanya 1,5 persen dari APBN," pungkasnya.
Simak Video "Video: Eks Kacab Bank Pencuri Dana Desa Rp 388 Juta di Mamuju Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)











































