
Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Bui
Lima karyawan Ayuterra Resort, Bali, tewas dalam insiden kecelakaan lift luar. Pemilik Ayuterra Resort Vincent Juwono berujung divonis satu tahun penjara.
Lima karyawan Ayuterra Resort, Bali, tewas dalam insiden kecelakaan lift luar. Pemilik Ayuterra Resort Vincent Juwono berujung divonis satu tahun penjara.
Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan).
Majelis hakim PN Gianyar, Bali, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kepada Mujiana, terdakwa kasus lift putus di Ayuterra Resort.
Polres Gianyar resmi tidak menahan pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan Mujiana selalu kontraktor pembuat lift. Ini alasannya.
Pemilik Ayuterra Resort, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu karena dia mengaku telah sepuh dan sakit-sakitan.
Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, mengajukan penangguhan penahanan karena sudah berusia tua, yakni 67 tahun dan sakit-sakitan.
Polisi menetapkan kontraktor lift dan Direktur sekaligus pemilik Ayuterra Resort sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima pekerja di Bali.
Pemilik Ayuterra Resort, Linggawati, melaporkan kontraktor lift ke polisi. Laporan ini adalah respons atas tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turut ikut melakukan investigasi terhadap tragedi tram lift Ayuterra Resort yang menewaskan lima orang karyawan.
Polda Bali segera memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang dilayangkan oleh pemilik Ayuterra Resort, Linggawati Utomo.