
Tragedi Lift Maut Berujung Bos Ayuterra Resort Divonis 1 Tahun Penjara
Hakim PN Gianyar menjatuhkan hukuman 1 penjara kepada Vincent Juwono dalam kasus lift maut Ayuterra Resort. Vincent adalah pemilik sekaligus direktur resor itu.
Hakim PN Gianyar menjatuhkan hukuman 1 penjara kepada Vincent Juwono dalam kasus lift maut Ayuterra Resort. Vincent adalah pemilik sekaligus direktur resor itu.
Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gianyar. Lebih ringan dari tuntutan.
Pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort, Vincent Juwono, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.
Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan).
Majelis hakim PN Gianyar, Bali, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) kepada Mujiana, terdakwa kasus lift putus di Ayuterra Resort.
Sejumlah peristiwa di Pulau Dewata pembaca detikBali pada pekan ini. AWK yang angkat kaki dari kantornya hingga penangkapan penyelundup sabu di Lapas Negara.
Bos Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono (68) kini sudah tidak sakit jiwa lagi. Ia pun siap disidang dan terancam dipenjara selama 1 tahun.
Vincent Juwono (68), pemilik Ayuterra Resort, siap menjalani sidang perdana kasus lift maut setelah dinyatakan sembuh dari gangguan jiwa.
Vincent Juwono (68), Bos Ayuterra Resort Ubud yang liftnya menewaskan 5 pekerja, kini menjadi tahanan rumah. Jaksa beralasan, Vincent punya masalah kejiwaan.
Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono (68), salah seorang tersangka dalam kasus lift putus Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.