Bos Ayuterra Ajukan Penangguhan Penahanan karena Tua dan Sakit-sakitan

Gianyar

Bos Ayuterra Ajukan Penangguhan Penahanan karena Tua dan Sakit-sakitan

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 29 Sep 2023 13:29 WIB
Kedatangan tersangka owner Ayuterra Resort Vincent Juwono bersama istri untuk diperiksa sebagai tersangka di Satreskrim Polres Gianyar, Jumat (29/9/2023). (Putu krista/detikBali)
Foto: Kedatangan tersangka owner Ayuterra Resort Vincent Juwono bersama istri untuk diperiksa sebagai tersangka di Satreskrim Polres Gianyar, Jumat (29/9/2023). (Putu krista/detikBali)
Gianyar -

Pemilik Ayuterra Resort, Vincent Juwono, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus lift maut ke Polres Gianyar. Alasannya karena dia sudah berusia tua, yakni 67 tahun dan sakit-sakitan.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Vincent, I Nyoman Wirajaya. Selain dua alasan itu, Wirajaya juga menjamin Vincent tidak akan kabur.

"Kali ini saya akan mengajukan penangguhan penahanan. Saya kira penyidik dan Pak Kapolres dan Kasatreskrim sangat bijaklah," kata Wirajaya saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan polisi di Polres Gianyar, Jumat (29/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan Vincent tetap bisa ditahan. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan secara subjektif.

Termasuk tersangka lain, yakni kontraktor lift, Mujiana. "Kami tak serta-merta langsung menahan orang. Tapi kami juga melihat usia dan melihat rekam jejak medis. Sebab kami tak mau terjadi apa-apa pada kedua tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ario menyebut keputusan ditahan atau tidak Vincent dan Mujiana akan dilakukan bersama Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada bersama penyidik. Sebab, sejauh ini Vincent dan Mujiana menghormati proses hukum.

"Kedua tersangka ini kooperatif. Setiap kami panggil baik sebagai saksi maupun tersangka selalu datang dan tidak pernah menunda panggilan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Gianyar akhirnya menetapkan Vincent dan Mujiana sebagai tersangka kasus lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali. Keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023).

Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, polisi tidak menetapkan istri Vincent, Linggawati Utomo, sebagai tersangka. Sebab, Linggawati hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads