
Pemprov Bali Kaji Lagi Lokasi Terminal LNG di Kawasan Mangrove
Pemprov Bali bakal melakukan kajian lebih mendalam mengenai lokasi pembangunan terminal LNG yang semula rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Pemprov Bali bakal melakukan kajian lebih mendalam mengenai lokasi pembangunan terminal LNG yang semula rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Walhi Bali bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai agar membuka berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG ke publik.
Walhi Bali mendesak DPRD Bali mengeluarkan kajian soal tawaran solusi alternatif pembangunan terminal LNG agar tidak mengganggu kawasan mangrove.
Yowana Desa Intaran Sanur memasang tiga baliho berukuran tiga kali empat meter bertuliskan menolak LNG di kawasan mangrove
PT Dewata Energi Bersih berencana membangun terminal LNG di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mendapat penolakan warga dan WALHI Bali.
PT DEB membantah tudingan Walhi Bali yang menyebut pembangunan terminal LNG bakal mencaplok 14,5 hektare mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Ketua Komisi III DPRD Bali meminta masyarakat Bali tidak perlu meragukan proses pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.
Aktivis lingkungan hidup menilai, upaya revisi RTRWP Bali bakal memuluskan rencana pembangunan proyek terminal LNG di kawasan hutan mangrove.
Walhi Bali menolak pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas atau LNG di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Walhi Bali bersama Desa Adat Intaran menolak rencana pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG)