Seratusan krama (masyarakat) Desa Adat Intaran, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, berkumpul di depan Koperasi Madu Sedana, Jalan Batur Sari, Minggu (19/06/2022). Mereka menyiapkan beragam perlengkapan unjuk rasa seperti spanduk, baleganjur, hingga ogoh-ogoh.
Para penduduk itu kemudian berkeliling melalui Jalan Batur Sari, Danau Tondano Delod Peken, hingga Tukad Bilok, Kota Denpasar. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, mengatakan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali Tahun 2009-2029. Regulasi itu menyebutkan, terminal gas seharusnya berada di kawasan Benoa, Kabupaten Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alit juga khawatir kehadiran terminal LNG di kawasan mangrove akan mengorbankan terumbu karang. Sebab, kontraktor bakal mengeruk pasir laut sebanyak 3,3 juta meter kubik agar kapal tanker bisa masuk terminal gas itu. "Terumbu karang kami akan dibabat, dibor, digergaji, dan dikeruk untuk memuluskan tanker masuk ke wilayah Muntig Siokan," tuturnya Minggu (19/06/2022).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali segendang sepenarian. Organisasi pelestari lingkungan itu juga menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove.
Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata khawatir pembangunan terminal gas berpotensi mempercepat abrasi. "Pengerukan (pasir laut) untuk alur laut sejumlah 3,3 juta meter kubik itu, akan mempercepat abrasi dan pastinya akan mengancam pura-pura yang ada di pesisir," ungkapnya.
Krisna menuturkan terdapat enam pura yang akan terdampak akibat pembangunan terminal LNG tersebut. Berbagai pura itu antara lain Pura Dalem Pengembak, Pura Campuhan Dalem Pangembak, Pura Tirta Empul, dan Pura Merta Sari.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja tidak mengeluarkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan proyek terminal LNG di kawasan mangrove itu. Penerbitan izin AMDAL proyek tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. "Itu kewenangan pusat dan ini sedang berproses. Sosialisasi juga sudah dilakukan pada masyarakat," ujarnya Senin (20/6/2022).
Dewata Energi Klaim Kantongi Izin
Humas PT Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Ketut Purbanegara menuturkan luas hutan mangrove yang akan dibangun untuk proyek terminal LNG hanya 3 hektare. Hutan mangrove memiliki beberapa zona, salah satunya zona pemanfaatan. Dari zona pemanfaatan itu, di dalamnya terdapat blok khusus yang boleh dimanfaatkan untuk proyek strategis.
Purbanegara mengakui pembangunan terminal LNG pasti akan menimbulkan dampak. "Tidak ada pembangunan yang tidak menimbulkan dampak. Tapi bagaimana kami berusaha meminimalkan meng-organize dan me-manage dampak negatif itu tidak menjadi dominan dalam proyek ini," katanya Rabu (22/6/2022).
Purbanegara juga mengklaim telah mengantongi izin pembangunan proyek tersebut sejak tiga bulan lalu. Setidaknya sudah dua izin yang dikantongi oleh PT DEB, yakni izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Kehutanan. Sejauh ini tidak ada persyaratan maupun peraturan yang dilanggar oleh perusahaan daerah yang akan membangun terminal LNG tersebut.
Purbanegara menambahkan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan upaya efisiensi dalam mencapai kemandirian energi menuju tarif listrik murah di Bali. Hal itu mengingat, meningkatnya beban listrik Bali sebesar 1.185 megawatt hingga 2023 seperti tercantum dalam RUPTL Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2021-2030.
Menurut Purbanegara, tarif listrik dapat turun apabila tarif gas yang dipilih sebagai energi terbarukan untuk listrik juga bisa turun. Tarif LNG turun jika ongkos kirimnya dapat ditekan. Hal ini juga yang menyebabkan terminal LNG tidak dibangun di kawasan Pelabuhan Benoa.
Simak Video "Jaga Lingkungan, Pertamina Dukung Bank Sampah & Mangrove"
[Gambas:Video 20detik]
(gsp/gsp)