Surati Gubernur Bali, Walhi Minta Buka Dokumen Proyek LNG ke Publik

Surati Gubernur Bali, Walhi Minta Buka Dokumen Proyek LNG ke Publik

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 30 Jun 2022 16:47 WIB
Konferensi pers Walhi Bali di kantornya, Kamis (30/6/2022). Walhi Bali bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai agar membuka berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG ke publik.
Konferensi pers Walhi Bali di kantornya, Kamis (30/6/2022). Walhi Bali bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai agar membuka berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG ke publik. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Walhi Bali meminta agar berbagai dokumen mengenai proyek terminal khusus liquefied natural gas (LNG) yang rencananya dibangun di kawasan mangrove dibuka ke publik.

"Walhi Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan juga kepada kepala UPTD Tahura Ngurah Rai. Permohonan informasi publik ini merupakan sebuah upaya dari aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Krisna Dinata saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Krisna mengatakan, Walhi Bali mendapatkan informasi bahwa Gubernur Koster telah mengeluarkan izin prinsip dan surat dukungan percepatan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. Kemudian telah ada beberapa dokumen yang digunakan sebagai dasar mengajukan permohonan integrasi atau harmonisasi atau sinkronisasi atau revisi dan/atau peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun berbagai dokumen tersebut sebagai berikut:

1. Izin prinsip dari Gubernur Bali yang telah diterbitkan melalul surat nomor 671/3023 /V/ Disnakeresdm tanggal 21 April 2021 beserta lampiran dan / atau dokumen pendukungnya.

ADVERTISEMENT

2. Surat dukungan Gubernur Bali terkait percepatan pembangunan terminal LNG yang telah diterbitkan melalui Surat Gubemur Bali Nomor 8.23.671/1390/V/DISNAKERESDM pada Tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagal Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali beserta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

3. Studi kelayakan terkait dengan rencana pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar beserta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

4. Surat permohonan peninjauan kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang dikirim Gubernur Bali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q. Direktur Jenderal Tata Ruang beserta kajian pendukung sebagai latar belakang untuk melakukan peninjauan kembali dan revisi.

Selengkapnya baca di halaman berikutnya...

Latar belakang peninjauan kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029 telah beberapa hal sebagai berikut.

a. Program Strategis Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang Undangan
b. Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang
c. Hasil pemantauan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali
d. Persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

5. Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Bali yang akan diintegrasikan dengan Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022-2042 beserta peta, lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

6. Surat rekomendasi atas peninjauan kembali Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 yang diterima Gubernur Bali dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan.Pertanahan Nasional RI beserta lampiran dan/atau dokumen pendukungnya.

Selain itu, Walhi Bali juga bersurat kepada Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai. Walhi Bali mengajukan permohonan informasi publik berupa pengesahan penetapan blok Tahura Ngurah Rai terbaru beserta lampiran peta blok Tahura Ngurah Rai dengan lampiran dan dokumen pendukungnya.

Dokumen tersebut meliputi berbagai komponen.

a. Dokumen tentang kajian-kajian pengelolaan blok Tahura Ngurah Rai yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
b. Berita acara pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru.
c. Materi rancangan yang digunakan sebagai Pengesahan penetapan Blok Tahura Ngurah Rai terbaru.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dua Hujan Meteor Bakal Muncul Bersamaan di Langit Akhir Juli Ini!"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)

Hide Ads