Soal Revisi Perda RTRW, Dewan Minta Masyarakat Bali Tak Ragu

Soal Revisi Perda RTRW, Dewan Minta Masyarakat Bali Tak Ragu

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 22 Jun 2022 11:29 WIB
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Masyarakat Desa Adat Intaran, Denpasar, gelar aksi unjuk rasa. Mereka menolak rencana pembangunan terminal gas alam cair di kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikcom)
Denpasar -

Ketua Komisi III DPRD Bali A.A. Adhi Ardhana meminta masyarakat Bali tidak perlu meragukan proses pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. Proses revisi Perda RTRW Bali itu kini memang menjadi polemik setelah Gubernur Bali Wayan Koster meminta Dewan Bali untuk cepat berproses.

"Pak Gubernur menyampaikan, pembangunan tidak boleh mengganggu tatanan kehidupan bermasyarakat. Itu jelas dan clear," kata Ardhana di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Selasa (21/6/2022).

Ardhana juga meminta masyarakat tidak meragukan perjuangan DPRD Bali dalam polemik pembangunan terminal liquefied natural gas (LNG).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mohon jangan meragukan kami dalam membahas tata ruang ini karena semua proses berangkat dari kejujuran dan ketulusan hati," tandasnya.

Untuk diketahui, pembahasan revisi Perda RTRW Provinsi Bali itu menuai kecaman dari sejumlah organisasi lingkungan hidup di Bali. Aktivis lingkungan hidup menilai, upaya revisi Perda RTRWP Bali itu bakal memuluskan rencana pembangunan proyek LNG di kawasan hutan mangrove.

ADVERTISEMENT

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata menegaskan bahwa yang dipersoalkan aktivis lingkungan bukan pembangunan terminal LNG, melainkan lokasinya yang dinilai bakal mengorbankan hutan mangrove. "Boleh Anda membangun terminal LNG, tidak apa-apa kami tidak mempermasalahkan itu. Tapi jadi masalah ketika proyek ini harus mengorbankan lebih kurang 14,5 hektar kawasan hutan mangrove. Jangan di kawasan mangrove, itu saja," ujar Krisna, Senin (20/6/2022).

Tak hanya itu, revisi Perda RTRW Provinsi Bali juga dikecam oleh masyarakat Desa Adat Intaran. Terlebih lagi, lokasi pembangunan LNG itu bersebelahan dengan wilayah Desa Adat Intaran. Masyarakat Adat Intaran pun sudah dua kali melakukan aksi turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami ke sini, kami ingin menyampaikan, apa yang sudah ada dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Ruang pasal 33 huruf e mengatakan terminal LNG di Pelabuhan Benoa kami mohon itu tetap, jangan direvisi," kata Bendesa Adat Intaran I Gusti Agung Alit Kencana, Selasa (21/6/2022).

"Kenapa Perda harus menyesuaikan dengan proyek. Harusnya proyek yang menyesuaikan dengan aturannya. Kalau begini bagaimana jadinya negara kita, kalau setiap proyek yang akan dilakukan merubah aturan," imbuh Alit Kencana.

Koster Minta Revisi RTRW Dipercepat

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Koster meminta DPRD Bali untuk cepat merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2009-2029. Diketahui, Perda tersebut baru diubah dua tahun lalu.

Selain Perda RTRW, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) juga sebenarnya sudah disahkan di DPRD Bali. Namun dalam proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tiba-tiba sekarang harus diintegrasikan dengan Perda RTRW.

"Jadi dua Perda definitif dan satu Raperda (RZWP3K) ini sebenarnya sudah secara substansi telah mendapat persetujuan kita bersama di forum DPRD ini," jelas Koster saat rapat Paripurna penyampaian Raperda RTRW tersebut di DPRD Bali, Senin (20/6/2022).

Oleh karena itu, Koster meminta Dewan Bali untuk segera dan cepat merevisi Perda RTRW tersebut. Bahkan, ia meminta revisi diselesaikan dalam kurun waktu dua pekan saja.

"Kalau bisa selesainya dua Raperda ini (diselesaikan) tidak perlu satu bulan, kalau bisa dua minggu lebih baik sehingga lebih cepat kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri," pinta Koster.




(iws/iws)

Hide Ads