Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal melakukan kajian lebih mendalam mengenai lokasi pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Rencana sebelumnya, proyek terminal LNG akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"(Lokasi terminal LNG) masih perlu kajian. Ya, ada rekomendasi (dari Komisi III DPRD Bali), tentu ini menjadi dasar juga kita akan kaji lebih mendalam lagi, masih perlu waktu," kata Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) usai sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (4/7/2022).
Saat ditanya kemungkinan lokasi terminal LNG dipindahkan dari rencana sebelumnya, Cok Ace menyebut hal itu baru bisa diputuskan berdasarkan hasil kajian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita lihat dulu nanti hasil kajiannya, yang jelas untuk energi terbarukan untuk Bali hijau itu kan sudah kesempatan bersama. Masalah tempat perlu kajian lebih mendalam lagi," sebut Cok Ace.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sempat mengusulkan agarterminal LNG dibangun di lepas pantai sehingga tidak merusak hutan mangrove. Namun, usulan Dewan tersebut ditolak oleh Humas PT Dewata Energi Bersih (DEB), Ida Bagus Ketut Purbanegara yang menyebut, usulan Dewan tersebut sudah pernah dikaji. Sehingga, PT DEB menyebut hal teknis yang diusulkan Dewan Bali itu tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
Halaman berikutnya: rangkaian penolakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove...
Seperti diketahui, Desa Adat Intaran bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (KEKAL) Bali dan Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali menolak pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove. Mereka mengawali penolakan dengan turun ke jalan di kawasan Desa Adat Intaran pada Minggu (19/6/2022).
Selanjutnya dua hari kemudian yakni pada Selasa (21/6/2022), Desa Adat Intaran menggeruduk Kantor DPRD Bali dan menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan. Pada saat itu, mereka diterima oleh sejumlah anggota DPRD Bali yang dipimpin oleh Ketua Komisi III yang juga sebagai Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2022-2042, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana.
Tak hanya itu, Yowana Desa Intaran Sanur juga memasang tiga baliho berukuran tiga kali empat meter bertuliskan menolak LNG di kawasan mangrove. Tiga baliho ini dipasang di tiga titik lokasi pada Sabtu (25/6/2022).
Baliho tersebut bertuliskan, 'Desa Adat Intaran Tolak Terminal LNG di Kawasan Mangrove. Selamatkan Mangrove, Terumbu Karang, dan Tempat Suci di Kawasan Pesisir Sanur'. Pemasangan ini dilakukan di tiga titik, yakni dua baliho di kawasan Jalan Danau Poso dan satu lainnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Berbagai upaya penolakan yang dilakukan oleh Desa Adat Intaran diadvokasi oleh Walhi Bali. Walhi Bali juga sudah bertindak dengan bersurat kepada Gubernur Bali dan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Walhi Bali meminta agar berbagai dokumen mengenai proyek terminal LNG yang rencananya dibangun di kawasan mangrove dibuka ke publik.
"Walhi Bali mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan juga kepada kepala UPTD Tahura Ngurah Rai. Permohonan informasi publik ini merupakan sebuah upaya dari aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Krisna Dinata saat konferensi pers di kantornya, Kamis (30/6/2022).
Simak Video "Video: Bali Bakal Larang Air Kemasan Plastik, Wajib Pakai Tumbler"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)