
Minta Dokumen Terminal LNG 'Dicueki', Walhi Bali Ajukan Keberatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan PT. Dewata Energi Bersih.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan PT. Dewata Energi Bersih.
Walhi Bali mendesak PT Dewata Energi Bersih (DEB) membuka studi kelayakan (feasibility study) proyek terminal khusus LNG di kawasan mangrove.
Walhi Bali meminta pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali mengeluarkan dua dokumen terkait rencana pembangunan terminal LNG.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan proyek pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG (Liquid Natural Gas) tetap dilanjutkan.
Walhi Bali kembali meminta Gubernur dan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali untuk memberikan dokumen pendukung pembangunan tersus LNG.
Walhi Bali mendesak Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengeluarkan surat resmi terkait pernyataannya yang tidak akan membangun terminal LNG di areal mangrove.
Walhi Bali mempertanyakan lokasi pembangunan terminal LNG. Sebab, Gubernur Bali dan PT DEB memberikan penjelasan yang berbeda soal titik lokasi terminal LNG.
Aksi penolakan terhadap lokasi pembangunan terminal LNG terus dilakukan, di mana kali ini datang dari komunitas-komunitas Peselancar
PT DEB enggan membuka dokumen studi kelayakan proyek terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang rencananya akan dibangun di kawasan mangrove.
Aksi penolakan terhadap lokasi pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove Hutan Taman Raya (Tahura) Ngurah Rai, dituding sebagai sikap berstandar ganda.