Beda Penjelasan Gubernur-PT DEB, Walhi Pertanyakan Titik Lokasi LNG

Polemik Proyek LNG

Beda Penjelasan Gubernur-PT DEB, Walhi Pertanyakan Titik Lokasi LNG

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 11 Jul 2022 11:46 WIB
Warga Desa Adat Intaran menempuh jalur niskala dalam upaya penolakan terminal LNG di mangrove.
Warga Desa Adat Intaran melakukan persembahyangan bersama di Pantai Merta Sari, Sanur Kauh, Denpasar, Selasa (28/6/2022). Mereka menolak lokasi pembangunan terminal LNG di mangrove. (Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali mempertanyakan lokasi pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pasalnya, setelah mengalami penolakan, Gubernur Bali dan pemrakarsa proyek yakni PT Dewata Energi Bersih (DEB) memberikan penjelasan yang berbeda soal titik lokasi terminal LNG.

"(Kami) sangat mempertanyakan di mana lokasi pembangunan terminal LNG sesungguhnya. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan sesat informasi," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Krisna Dinata dalam keterangannya kepada detikBali, Senin (11/7/2022).

Krisna mengatakan, terkait isu pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, Gubernur Bali Wayan Koster telah memberikan tanggapannya. Menurut Krisna, Koster intinya mengatakan bahwa pembangunan terminal LNG tidak dibangun di kawasan mangrove.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sisi lain pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Humas PT DEB. Menurut Krisna, PT DEB menjelaskan bahwa proyek pembangunan terminal LNG Sidakarya akan dilakukan di kawasan mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Di sisi lain, PT DEB juga menolak usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali agar pembangunan terminal LNG dilakukan di lepas pantai. Menurut Krisna, PT DEB beralasan bahwa pembangunan terminal LNG di lepas pantai tidak bisa dilakukan karena alasan teknis dan tetap bersikukuh membangun di kawasan mangrove.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, pihaknya bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (KEKAL) Bali, Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali mempertanyakan kesimpangsiuran informasi terhadap titik lokasi pembangunan terminal LNG tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sempat merespons penolakan rencana pembangunan terminal LNG oleh desa adat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Koster menyebut proyek LNG tidak mengenai hutan mangrove.

"Nggak, nggak ada mangrove, nggak ada mengenai mangrove," kata Koster saat meninjau Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Jumat (1/7/2022).

"(Proyek terminal LNG) itu nggak usah ditanya, nggak ada apa-apa sebenarnya. Cuma diomong-omongin orang saja," ungkap Koster.

Sementara itu, Humas PT DEB, Ida Bagus Ketut Purbanegara sempat menjelaskan alasan terminal LNG dibangun di kawasan hutan mangrove dan bukan di tempat lain. Purbanegara beralasan, garis pantai di Bali lurus dan sedikit memiliki teluk. Kalaupun ada seperti di Pelabuhan Amuk (Karangasem), menurutnya tidak memungkinkan karena sudah digunakan oleh Pertamina.

"Garis pantai lurus agak susah buat sandar. Jadi, harus (dibangun di) teluk, (ombak) harus tenang dia. Ini yang kita butuhkan," sambungnya.

Jika saja pembangunan LNG bisa dilakukan di lepas pantai sebagaimana diusulkan DPRD Bali, Purbanegara menyebut PT DEB tentu akan melaksanakannya. Hanya saja, kajian yang telah dilakukan oleh PT DEB tidak memungkinkan untuk mengakomodir usulan itu.




(iws/iws)

Hide Ads