Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Bali mendesak pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali mengeluarkan dua dokumen terkait rencana pembangunan terminal gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Walhi Bali telah melayangkan surat ke DKLH Provinsi Bali.
"Kami Walhi Bali pada 11 Agustus 2022 hari Kamis itu mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada yang pertama itu adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali," kata Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata saat konferensi pers di Denpasar, Kamis (11/8/2022).
Adapun dua data yang diminta Walhi Bali dari DKLH Provinsi Bali, yakni dokumen studi kelayakan pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove serta lampiran dan dokumen pendukungnya; serta data atau dokumen perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT Dewata Energi Bersih (DEB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Krisna, berkembangnya isu rencana pemipaan di bawah hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dicetuskan oleh pihak PT DEB. PT DEB mengatakan bahwa sebelum G20 hanya akan ada pipa yang lewat di hutan mangrove Tahura Ngurah Rai dan tidak akan merusak mangrove.
Pihak DKLH Provinsi Bali juga menanggapi terkait wacana pemipaan di bawah mangrove tersebut. Menurut Krisna, DKLH Provinsi Bali mengungkapkan bahwa teori pemipaan di bawah mangrove tersebut bagus asalkan dilakukan dengan SOP yang ketat.
Terkait penjelasan itulah, Walhi Bali kini meminta dokumen studi kelayakan rencana pemipaan di bawah hutan mangrove Tahura Ngurah Rai kepada DKLH Provinsi Bali. "Nah itu dokumen itu yang kita minta," jelas Krisna.
Krisna menegaskan, pihaknya belum bisa menyatakan setuju atau tidak dengan rencana pemipaan di bawah hutan mangrove Tahura Ngurah Rai terkait rencana pembangunan terminal LNG. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu setelah dokumen studi kelayakan diberikan oleh DKLH Provinsi Bali.
"Makanya kita nanya studi kelayakannya yang diafirmasi sama DKLH. sehingga kita bisa tahu gimana model teknologi yang digunakan oleh DKLH yang katanya enggak merusak Tahura," ungkap Krisna.
Sementara itu, terkait dengan permohonan data atau dokumen yang kedua, Krisna menyebut bahwa perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT DEB terkait pembangunan strategis yang tidak dapat terelakkan terhadap pengembangan PLTG serta fasilitas pendukung terminal khusus LNG dan jaringan pipa gas di kawasan Tahura Ngurah Rai. Perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 27 April 2022.
Sebelumnya, Kepala DKLH Provinsi Bali I Made Teja mengatakan bahwa pembangunan tarsus LNG tidak jadi di atas hutan mangrove alias bakau sebagaimana informasi awal. Pembangunan tarsus LNG akan dilakukan di atas laut.
"Nanti hanya pipa yang lewat itu sebesar kira-kira 50 meter. Lubang di bawah mangrove 10 meter dengan teknologi yang ada masuk dia pipanya di bawah tanah akan tembus ke jalan dia," jelasnya kepada detikBali dihubungi Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, model tersebut dinilai selain bagus, juga dari segi kebutuhan tidak akan merusak mangrove sama sekali.
"Jelas dengan teori itu tadi dengan penanaman di bawah mangrove tidak menjadi masalah. Asalkan SOP-nya (system operation procedure) ketat ini," katanya.
(iws/irb)